Jakarta, SERU.co.id – Ancaman mogok sidang nasional dari hakim ad hoc mendapat respons pemerintah. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc akan dinaikkan, meski tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Pemerintah menyatakan skema kenaikan tersebut akan diatur melalui regulasi terpisah yang saat ini masih dalam tahap pendetailan.
Penegasan itu disampaikan Prasetyo menyusul kegelisahan hakim ad hoc yang merasa diabaikan dalam kebijakan kenaikan tunjangan hakim. PP No. 42/2025 hanya mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier, mulai dari hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tanpa mencantumkan hakim ad hoc. Kondisi tersebut memicu protes dan ancaman mogok sidang sebagai langkah terakhir.
“Insyaallah ada kenaikan. Akan ada penanganan khusus untuk gaji hakim ad hoc,” seru Prasetyo, dikutip dari Kompascom, Rabu (7/1/2025).
Menurut Prasetyo, tidak dimasukkannya hakim ad hoc dalam PP 42/2025 bukan berarti pemerintah mengabaikan mereka. Kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc akan diatur dalam regulasi terpisah yang saat ini masih dalam tahap pendetailan.
“Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan karakter dan perincian hakim ad hoc berbeda-beda,” katanya.
Pemerintah mengklaim telah berdialog dengan para hakim ad hoc untuk menyerap aspirasi dan memetakan kebutuhan mereka. Hasil komunikasi tersebut menjadi dasar penyusunan skema kenaikan tunjangan yang akan diselaraskan dengan hakim karier. Meskipun mekanismenya tidak bisa disamakan sepenuhnya.
Baca juga: Mabes TNI Sebut TNI Hadir di Sidang Nadiem sebagai Bagian Pengamanan
Ancaman mogok nasional sebelumnya disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Mereka menegaskan, aksi tersebut akan diambil apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan. FSHA mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA) merevisi regulasi yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc.
Dalam lampiran PP No. 42/2025, tunjangan hakim karier tercatat melonjak signifikan, mulai dari sekitar Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding. Kenaikan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc. Baik yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.
Kondisi ini menambah panjang daftar ketimpangan yang dirasakan hakim ad hoc. Padahal, kenaikan tersebut merupakan penyesuaian kedua setelah pada Oktober 2024 Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP No. 44/2024.
FSHA menilai, pernyataan Presiden yang menyebut hakim sebagai satu kesatuan belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” tegas FSHA, dilansir dari Sindonews. (aan/mzm)








