Jakarta, SERU.co.id – Isu penggeledahan Kantor Kementerian Kehutanan oleh Kejaksaan Agung mencuat dan menjadi sorotan publik. Kementerian Kehutanan menegaskan kehadiran penyidik Kejagung di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan kasus perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada masa lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung datang ke Kantor Ditjen Planologi Kehutanan mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Fokus pencocokan tersebut terutama menyangkut kawasan hutan lindung di sejumlah daerah yang perubahannya terjadi pada masa lalu. Bukan pada periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
“Seluruh proses berlangsung tertib dan kooperatif. Tidak ada penggeledahan dalam kegiatan tersebut. Ditjen Planologi Kehutanan mendukung penuh penegakan hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” seru Ristianto, dikutip dari website Kemenhut, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, kehadiran penyidik Jampidsus bertujuan mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Khususnya hutan lindung di beberapa wilayah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukan penggeledahan dan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Anang.
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan menyoroti dugaan pelanggaran dalam pemberian izin oleh kepala daerah pada masa lalu. Terutama kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa sesuai ketentuan.
Sebagai langkah proaktif, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat pengumpulan data yang dibutuhkan. Ditjen Planologi Kehutanan disebut kooperatif dengan menyerahkan dokumen dan mencocokkannya dengan data yang dimiliki penyidik.
Baik Kementerian Kehutanan maupun Kejaksaan Agung menilai, langkah ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan. Sinergi antarlembaga penegak hukum dan kementerian diharapkan dapat memastikan pengelolaan hutan Indonesia. Yakni agar berjalan transparan, akuntabel dan berkelanjutan. (aan/mzm)








