Jember, SERU.co.id – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memberikan klarifikasi terkait dugaan status warga sebagai ‘karyawan BUMN’ dalam KTP dan tinggal di area perusahaan. Manajemen memastikan, warga tersebut bukan karyawan PTPN, melainkan pekerja borongan dari desa-desa sekitar. Permukiman mereka pun berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Plt. Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL PTPN I Regional 5, M. Syaiful Rizal, memastikan bahwa warga yang dimaksud bukanlah karyawan PTPN I. Melainkan pekerja borongan dari enam desa sekitar Kebun Silosanen.
“Mereka bukan karyawan PTPN I. Melainkan pekerja borongan dari enam desa sekitar Kebun Silosanen,” seru Rizal, Jum’at (12/12/2025).
Rizal menjelaskan, status pekerjaan ‘karyawan BUMN’ di KTP bukan berasal dari data perusahaan. Tapi hasil pendataan saat migrasi KTP manual ke e-KTP beberapa tahun lalu.
“Warga menyebut bekerja ‘di kebun’, sehingga tertulis seperti itu dalam KTP. Faktanya, mereka adalah pekerja borongan, bukan karyawan PTPN,” paparnya.
Rizal menambahkan, pekerja borongan dengan kerja 25 hari dan produktivitas tinggi dapat memperoleh pendapatan setara atau bahkan lebih tinggi dari UMK Jember. Semua pekerja menerima upah secara layak, profesional, dan tepat waktu.
“Hingga kini, terdapat belasan ribu pekerja borongan di wilayah Kebun Silosanen yang berasal dari enam desa sekitar. Di antaranya Desa Silo, Harjomulyo, Pace, Mulyorejo, Sidomulyo dan Sumberjati,” tambahnya.
Rizal menjelaskan, penyebab munculnya anggapan bahwa warga ‘tinggal di tengah kebun’. Menurutnya, hal itu terjadi, karena permukiman warga berbatasan langsung dengan HGU Silosanen.
“Untuk menuju rumah warga memang melewati jalan kebun, sehingga tampak seolah-olah berada di tengah perkebunan,” tandasnya. (sgt/rhd)








