Malang, SERU.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membantah potensi penyerobotan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Pihaknya menegaskan, keseriusan Pemkot Malang dalam penyusunan Perda RTH bertujuan untuk melindungi keberadaan RTH.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Drs Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang MAP mengungkapkan, lahan RTH tidak boleh dialihfungsikan. Termasuk untuk pendirian gedung, seperti kantor maupun gerai Koperasi Merah Putih.
“Mungkin kalau di kabupaten masih memungkinkan, karena RTH-nya masih luas. Tapi yang pasti kalau di Kota Malang tidak memungkinkan,” seru Raymond, Kamis (7/5/2026).
Raymond menjelaskan, kawasan perkotaan menghadapi tantangan pemeliharaan RTH di tengah keterbatasan lahan. Karena itu, Kota Malang harus lebih optimal memanfaatkan lahan Fasum yang sejak awal diperuntukkan sebagai taman.
“Banyak perumahan yang sebenarnya memiliki lahan taman namun justru dimanfaatkan sebagai area parkir. Kondisi tersebut nantinya akan ditertibkan, supaya fungsi ruang hijau kembali optimal,” ungkapnya.
DLH Kota Malang juga telah mengambil langkah penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area RTH. Disamping itu, pembahasan Perda RTH yang tengah bergulir dimaksudkan untuk mengejar target luasan ruang terbuka hijau publik.
“Secara nasional, target RTH mencapai 30 persen. Kalau RTH publik ditambah RTH privat, kita sebenarnya sudah lebih dari 30 persen. Tetapi yang ditekankan pemerintah pusat adalah RTH publik,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi SSos MM menuturkan, sudah ada dua gerai Koperasi Merah Putih yang dibangun. Antara lain, di Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Arjowinangun.
“Meski demikian, target penambahan gerainya nanti menunggu keputusan dulu dari lahannya itu. Lahannya kan masih bentuk RTH itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih saat ini memang sudah berjalan di setiap kelurahan, namun belum semua memiliki gerai. Untuk sementara, operasional koperasi masih berlangsung di kantor kelurahan masing-masing.
“Produk yang dijual antara lain gas, air minum dan kebutuhan Sembako. Untuk layanan simpan pinjam masih belum dibuka, karena menunggu pembangunan gerai dan hasil pembahasan Perda RTH itu,” tandasnya. (bas/mzm)









