Polres Pamekasan Belum Tetapkan Tersangka pada Terduga Perusakan Lahan dan Pohon Warga, Dua Kali Mangkir

Polres Pamekasan Belum Tetapkan Tersangka pada Terduga Perusakan Lahan dan Pohon Warga, Dua Kali Mangkir
Kantor Polres Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan dan pohon milik warga di Desa Bulangan Barat terus menyita perhatian publik. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proyek pelebaran jalan yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pamekasan.

Pihak pelapor mengaku lahannya dirusak dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Pamekasan dan saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung terkait kasus tersebut.

Namun, proses pemeriksaan disebut mengalami hambatan lantaran pihak terlapor telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini polisi tengah menyiapkan langkah tegas untuk mempercepat penanganan perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Direktur CV. Dzarrin Putra Utama.

Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Ipda Rofik Haryadi, mengatakan pihaknya juga akan menjadwalkan agenda penyidikan lanjutan ke luar daerah.

“Agenda ke Gresik pasti akan segera dijadwalkan, tinggal menyesuaikan dengan kegiatan di Polres,” serunya.

Selain itu, penyidik berencana melakukan pengukuran ulang terhadap objek lahan yang diduga dirusak dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk pengukuran ulang masih menunggu jadwal dari BPN. Surat permohonan sudah kami kirimkan,” jelasnya. Kamis (07/05/26).

Tak hanya itu, polisi juga mulai menyiapkan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk sisa kayu hasil penebangan di lokasi proyek.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Erfan, meminta aparat kepolisian segera menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

“Kami akan terus mengawal proses penanganan kasus ini dan meminta Kapolres Pamekasan segera menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, proyek pelebaran jalan tersebut justru menuai keluhan dari masyarakat. Warga menilai proyek itu terkesan mangkrak karena kondisi jalan di lokasi kini rusak parah dan membahayakan pengguna jalan.

Masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap kondisi tersebut. Pasalnya, proyek yang awalnya diharapkan dapat memperbaiki akses warga justru memunculkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun keselamatan masyarakat.

“Warga khawatir jalan yang rusak dan belum kunjung diperbaiki dapat memicu kecelakaan, terutama saat malam hari atau ketika hujan turun,” tutupnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id