Korban Meninggal Banjir Sumatra Capai 914 Jiwa, Kemenhut Segel Lima Lokasi Pembalakan Liar

Korban Meninggal Banjir Sumatra Capai 914 Jiwa, Kemenhut Segel Lima Lokasi Pembalakan Liar
Wilayah terdampak bencana di Aceh dari pantauan udara. (Dok BPMI Setpres)

Jakarta, SERU.co.id – Jumlah korban meninggal akibat banjir besar di Sumatra hingga Sabtu (6/12)2025) sore mencapai 914 jiwa. Kementerian Kehutanan telah menyegel lima lokasi yang diduga menjadi titik pembalakan liar. Salah satu pemilik PHAT terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menjelaskan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi terbaru dari proses pencarian dan pertolongan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Sabtu 6 Desember 2025, jumlah korban meninggal secara total mencapai 914 jiwa. Ini bertambah 47 orang dari data kemarin,” seru Abdul, dikutip dari Kompascom, Minggu (7/12/2025).

Secara rinci, korban meninggal paling banyak tercatat di Provinsi Aceh dengan jumlah 359 jiwa. Disusul Sumatra Utara sebanyak 329 jiwa dan Sumatra Barat 226 jiwa.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali menegaskan, Indonesia sejatinya tidak kekurangan aturan terkait perlindungan lingkungan dan pertambangan. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih sangat lemah.

“Masalah utama bukan di aturan, tetapi di pelaksanaannya. Law enforcement kita masih menyisakan banyak kesenjangan. Regulasi sudah kuat, tetapi kerusakan tetap terjadi,” kata Sumali, Kamis (4/12/2025) lalu.

Senada, Guru Besar Mitigasi Bencana Universitas Brawijaya (UB), Prof. Sukir Maryanto menilai, derasnya arus banjir yang membawa batang-batang kayu menjadi indikator kuat terjadinya aktivitas penebangan hutan di kawasan hulu. Menurutnya, kayu terhanyut dalam jumlah besar hampir selalu berkaitan dengan hilangnya tutupan hutan secara masif.

“Deforestasi di Indonesia masih menjadi masalah krusial. Berbagai program pembukaan lahan di masa lalu banyak mengorbankan hutan alam tanpa perhitungan dampak lingkungan jangka panjang. Akibatnya, banjir terus berulang,” ujarnya.

Temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap, adanya lima lokasi pembalakan liar yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu banjir di Sumatra. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kemenhut pun langsung melakukan penyegelan di seluruh lokasi tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebut, pihaknya menemukan pola jelas. Khususnya antara kerusakan hutan di wilayah hulu dengan meningkatnya risiko bencana di wilayah hilir.

“Sejumlah aktivitas di area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal diduga disalahgunakan. Sebagai kedok untuk pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara di sekitarnya. Aktivitas tersebut sebagai kejahatan luar biasa karena secara langsung mengorbankan keselamatan rakyat,” ujarnya, dilansir detikcom.

Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari hasil identifikasi awal, sedikitnya 12 subjek hukum diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

“Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan. Total di lima lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Lima lokasi tersebut terdiri atas dua titik di area konsesi PT TPL dan tiga titik di lahan PHAT atas nama JAM, AR dan DP,” ungkap Dwi.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan salah satu pemilik PHAT berinisial JAM sebagai subjek hukum yang tengah disidik. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat unit truk bermuatan kayu. Tanpa dilengkapi dokumen sah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain penegakan pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna menelusuri serta menyita aset hasil kejahatan kehutanan.

“Penyegelan lokasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif. Yakni verifikasi fakta, pengamanan lokasi dan penindakan hukum secara menyeluruh,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim