Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Terancam Bui Setahun, Ini Cara Melawannya

Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Terancam Bui Setahun, Ini Cara Melawannya
Bus Transjakarta. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya diduga melakukan masturbasi di tengah kepadatan penumpang hingga menimbulkan keresahan dan trauma bagi korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal satu tahun sesuai Pasal 406 KUHP Nasional.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum,” seru Onkoseno, dikutip dari dstikcom, Sabtu (17/1/2026).

Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa persetujuan. Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi di dalam bus Transjakarta, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, korban baru saja menaiki bus usai beraktivitas dan berdiri bersama penumpang lain. Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan mencurigakan.

Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Situasi berubah ketika seorang penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak. Sontak hal itu memicu perhatian penumpang lain. Dari situ, korban menyadari dirinya diduga menjadi sasaran tindakan asusila.

Pelaku Diamankan Penumpang dan Petugas

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria tersebut. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, ada kejadian itu. Karena mengandung unsur pidana, petugas kami langsung menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian,” kata Tjahyadi.

Ia menegaskan, Transjakarta menyayangkan tindakan tidak senonoh tersebut. Pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta evaluasi internal.

“Kami akan melakukan briefing dan evaluasi kepada petugas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Polisi mengimbau, masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Khususnya di ruang publik dan transportasi umum.

“Keamanan dan kenyamanan ruang publik adalah tanggung jawab bersama. Keberanian melapor sangat membantu penegakan hukum,” tegas Onkoseno.

Jika mengalami pelecehan seksual di moda transportasi umum, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Segera lapor ke petugas atau kondektur di dalam kendaraan
  2. Gunakan tombol darurat (emergency button) jika tersedia
  3. Jika terjadi di area stasiun atau halte, datangi pos keamanan atau layanan pelanggan
  4. Hubungi call center operator transportasi (misalnya KAI di 121 atau (021) 121)
  5. Laporkan ke kantor polisi terdekat, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Jika memungkinkan dan aman, korban atau saksi juga disarankan untuk mencatat waktu, lokasi dan ciri pelaku. Kemudian mendokumentasikan bukti guna mendukung proses hukum.

Metode “5D” Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Dilansir dari website Parapuan, masyarakat juga dapat menggunakan metode 5D sebagai bentuk intervensi aman:

  1. Distract – Mengalihkan perhatian pelaku
  2. Delegate – Melibatkan petugas atau orang lain
  3. Document – Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
  4. Delay – Mendampingi dan menenangkan korban
  5. Direct – Menegur pelaku secara tegas dan aman.

(aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait