Divonis Enam Bulan, Laras Faizati Langsung Bebas dengan Pengawasan Setahun

Divonis Enam Bulan, Laras Faizati Langsung Bebas dengan Pengawasan Setahun
Laras Faizati dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa. Meski dinyatakan bersalah, Laras langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan sejak September 2025. Usai putusan dibacakan, Laras mengaku sedih tetapi bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang ia dapatkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar, Kamis (15/1/2026).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” seru Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dikutip dari Kompascom, Kamis (15/1/2026).

Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Hakim memutuskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani karena Laras telah menjalani masa penahanan sejak penangkapannya pada 2 September 2025. Dengan putusan ini, Laras langsung dibebaskan dan kembali ke keluarganya.

Sebagai konsekuensi, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun. Hakim menegaskan, Laras wajib menjaga perilakunya dan tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara. Tuntutan ini sudah lebih ringan dibandingkan empat dakwaan alternatif yang sempat dikenakan kepadanya. Dalam dakwaan awal, Laras dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE, hingga Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.

Kasus ini bermula dari unggahan Laras di media sosial yang dinilai menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Jaksa menyebut, unggahan tersebut dipicu kemarahan dan kesedihan Laras atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Dimana terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Usai sidang vonis, Laras tampak menangis di ruang sidang. Mantan pegawai AIPA itu mengaku, bersyukur karena dapat kembali pulang ke rumah meski dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Perasaan saya fifty-fifty. Saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillah saya dipulangkan ke rumah. Akhirnya saya bisa pulang,” ujar Laras.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat. Khususnya yang terus memberinya dukungan selama proses hukum berlangsung.

Laras menegaskan, kekuatan yang membuatnya bertahan selama menjalani proses hukum berasal dari dukungan banyak pihak. Begitu juga keyakinannya bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk masyarakat yang mencari keadilan. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait