Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
Timothy Ronald dilaporkan dugaan kasus penipuan investasi kripto. (Instagram @timothyronaldd)

Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya mulai memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal penyelidikan atas laporan kerugian miliaran rupiah akibat janji keuntungan tinggi dari trading kripto. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan pendalaman terhadap terlapor terus dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan pelapor dan saksi merupakan tahap awal penyelidikan. Yakni laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto yang dilayangkan pada 9 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Terlapor kasus ini masih didalami terkait dugaan penipuan investasi kripto dengan iming-iming keuntungan tinggi. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/227/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, korban mengaku dijanjikan keuntungan investasi mencapai 300 hingga 500 persen. Namun, janji tersebut berujung kerugian miliaran rupiah,” seru Buher, sapaannya.

Meski belum menjelaskan secara rinci, pelapor, Younger mengakui, mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar akibat dugaan penipuan tersebut. Ia juga menyebut, adanya dugaan ancaman tetapi belum bersedia mengungkapkannya ke publik sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Masih tahap BAP. Setelah selesai, baru bisa saya jelaskan kronologi, kerugian dan hal-hal lainnya,” ujar pelapor, Younger, dikutip dari MetroTV, Selasa (13/1/2026).

Kuasa hukum Younger, Jajang menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan, kliennya mengalami kerugian cukup besar akibat investasi yang ditawarkan oleh sosok influencer yang dikenal luas di dunia kripto.

“Kerugian yang dialami klien kami cukup masif. Namun, untuk substansi perkara, kami tidak ingin mendahului penyelidikan kepolisian,” jelas Jajang.

Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim