Rekonstruksi Pembunuhan BO di Rumah Kos Lowokwaru, Tersangka Sempat Minta Maaf

Rekonstruksi Pembunuhan BO di Rumah Kos Lowokwaru, Tersangka Sempat Minta Maaf
Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan BO seorang perempuan di rumah kos Lowokwaru. (bas)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan booking online (BO) yang menewaskan seorang perempuan di rumah kos Jalan Ikan Gurami Lowokwaru. Adegan tersangka (MK) yang sempat meminta maaf kepada korban (SM) menjadi sorotan dalam rekonstruksi ini.

Kanit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid S Arif mengungkapkan, terdapat 20 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Adapun rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil rekonstruksi hari ini, tidak ditemukan adanya ketidaksinkronan. dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan saksi dan tersangka selaras dari adegan pertama hingga adegan terakhir,” seru Wachid, Selasa (13/1/2025).

Wachid menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolresta Malang Kota dengan pertimbangan keamanan. Rekonstruksi menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal pelaku melakukan transaksi open BO hingga diamankan petugas pasca pembunuhan.

“Tersangka menghabisi nyawa korban dengan dua cara. Awalnya, korban ditusuk berkali-kali, tapi masih hidup dan sempat berteriak. Kemudian, tersangka mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkapnya.

Rekonstruksi Pembunuhan BO di Rumah Kos Lowokwaru, Tersangka Sempat Minta Maaf
Kanit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota menjelaskan, hasil rekonstruksi sinkron dengan BAP. (bas)

Ia mengatakan, korban diketahui masih bernapas setelah penusukan pertama. Tersangka pun sempat meminta maaf kepada korban atas tindakan tersebut sebelum akhirnya melakukan pencekikan.

“Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat membersihkan diri dan mencuci pisau di kamar mandi untuk menghilangkan jejak. Adapun dari hasil otopsi menunjukkan terdapat 10 luka tusuk di tubuh dan leher, serta 13 luka sayat di bagian pipi,” jelasnya.

Sementara, penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya SH menyebut, rekonstruksi mengungkap kronologi detail sebelum pembunuhan terjadi. Tersangka memesan korban melalui aplikasi MiChat dan sempat mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan hubungan intim.

“Saat melakukan hubungan intim belum selesai, korban meminta bayaran. Karena tidak memiliki uang, klien kami berinisiatif membayar dengan handphone, namun ditolak korban. Korban pun mengancam akan melaporkan ke warga sekitar,” terangnya.

Dalam kondisi panik, tersangka mencari uang ke belakang kamar dan menemukan pisau. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban berkali-kali secara refleks.

“Pelaku sempat meminta maaf, karena mungkin tidak bisa membayar. Akhirnya pelaku mencekik korban dan mandi untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Tidak lama, warga mulai berdatangan, karena sebelumnya sempat mendengar teriakan korban. Tersangka melarikan diri sampai akhirnya berhasil ditangkap tim patroli saat bersembunyi di dekat toren milik warga.

Guntur menegaskan, kliennya merupakan pelaku tunggal dan pembunuhan tersebut dilakukan tanpa perencanaan. Oleh karena itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Peristiwa ini murni spontan. Tidak ada niat dari awal untuk menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim