Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai mengarahkan parkir sepeda motor masuk Gedung Parkir Kayutangan. Nantinya, kendaraan roda dua (R2) parkir di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage, termasuk pelanggaran parkir liar dan bakal dikenakan sanksi tindakan pelanggaran (tilang).
Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, uji coba parkir gratis telah dilakukan saat malam pergantian tahun. Saat itu, Dishub menguji coba layanan parkir sekaligus melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho dan penyebaran flyer.
“Saat ini tahapannya adalah sosialisasi pada tanggal 7-13 Januari 2026. Selama satu minggu ini, pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) bisa parkir gratis di Gedung Parkir Kayutangan,” seru Jaya, Rabu (7/1/2025).
Jaya menegaskan, sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir untuk tidak melakukan parkir di badan jalan kawasan Kayutangan. Seluruh kendaraan R2 harus parkir di gedung parkir, sedangkan kendaraan R4 masih diperbolehkan parkir di kiri atau Barat jalan.
Apabila masyarakat melanggar, akan ada penindakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, saat ini Dishub Kota Malang tetap mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi.
“Ini soal perubahan perilaku dan itu butuh waktu. Kami mengajak juru parkir (jukir) berkolaborasi dan masyarakat tetap patuh pada aturan lalu lintas. Jika jukir melanggar ada penindakan administratif hingga pencabutan izin, dan masyarakat melanggar kena tilang,” terangnya.
Ia menuturkan, masyarakat kini harus dipaksa parkir di tempat yang sudah disediakan, bukan lagi di depan lokasi tujuan atau badan jalan. Sebelum masa sosialisasi ini, pihak juru parkir sudah terlebih dahulu mendapatkan pengarahan.
“Meski penggratisan hanya berlaku selama masa sosialisasi, edukasi tetap dilakukan hingga tarif parkir mulai diberlakukan 14: Januari 2026. Petugas akan terus mengarahkan pengendara R2 dan R4 untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan,” imbuhnya.
Selama masa sosialisasi, Dishub Kota Malang melibatkan aparat gabungan. Setiap shift, diterjunkan 2 personel Denpom, 5 personel Polresta Malang Kota, 3 personel Kodim, serta sekitar 25 petugas Dishub di sepanjang Kayutangan.
Sebagai informasi, Gedung Parkir Kayutangan memiliki kapasitas hingga 40 kendaraan R4 empat dan 800 kendaraan R2. Jumlah itu dinilai cukup untuk menampung kendaraan roda dua yang selama ini parkir di badan jalan, terutama saat akhir pekan.
“Berdasarkan kajian kami, pada peak season Jumat, Sabtu dan Minggu, rata-rata ada sekitar 800 unit kendaraan R2. Itu bisa kami paksakan masuk ke gedung parkir, dengan catatan diawali sosialisasi dan digratiskan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pria kelahiran Ambon itu menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara bertahap. Mulai dari pengenalan, pemahaman kewajiban parkir di Gedung Parkir Kayutangan, hingga nantinya menjadi kebiasaan masyarakat.
“Target akhirnya adalah masyarakat sudah tahu, kalau mau ke kawasan Kayutangan atau pertokoan, parkirnya di Gedung Parkir milik pemerintah daerah. Terkait evaluasi kemarin, sudah kami perbaiki dan ada masa pemeliharaan, jadi kalau ada kekurangan akan kami benahi untuk kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (bas/rhd)








