Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan ASN Digital, mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian ASN dalam satu platform terpadu. Sistem ini menghadirkan 47 layanan seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari rekrutmen hingga pensiun. Demi menjaga keamanan data kepegawaian nasional, BKN mewajibkan seluruh pengguna mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai syarat utama akses layanan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan mengatakan, ASN Digital mengintegrasikan 47 layanan kepegawaian yang mencakup seluruh siklus manajemen ASN. Mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga layanan pensiun.
“Melalui ASN Digital, pegawai dapat mengakses berbagai layanan seperti MyASN, SIASN, SSCASN, hingga layanan administrasi kepegawaian BKN lainnya. Semua itu hanya dalam satu portal, yakni asndigital.bkn.go.id. Dengan sistem terintegrasi ini, ASN tidak lagi perlu berpindah-pindah platform untuk mengurus administrasi kepegawaiannya,” seru Prof. Zudan, dikutip dari website BKN, Rabu (7/1/2026).
Tak hanya itu, mulai 18 Desember 2025, BKN hanya melayani dan menerima arsip kepegawaian ASN dalam format digital. Sementara arsip fisik wajib dialihmediakan terlebih dahulu sebelum diunggah ke Document Management System (DMS). Menurutnya, kebijakan ini menjadi titik balik tata kelola ASN menuju sistem terintegrasi, aman dan akuntabel.
“Arsip yang lahir dari sistem digital seperti SIASN akan tersimpan otomatis di DMS. Sementara dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat, atau piagam penghargaan, menjadi tanggung jawab instansi dan ASN. Bisa diunggah secara mandiri melalui DMS atau aplikasi MyASN,” tambahnya.
Untuk menjaga keamanan data kepegawaian nasional, BKN menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai syarat utama mengakses ASN Digital. MFA berfungsi sebagai lapisan pengamanan tambahan guna mencegah penyalahgunaan akun dan kebocoran data.
Bagi ASN, khususnya PPPK yang belum pernah mengaktifkan akun sebelumnya, akses awal dapat dilakukan dengan reset password (lupa kata sandi). Bisa menggunakan NIP atau NI PPPK dan email terdaftar saat proses pendaftaran.
Cara Aktivasi MFA di ASN Digital
1. Unduh Google Authenticator
ASN perlu mengunduh dan memasang aplikasi Google Authenticator melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Aplikasi ini berfungsi untuk menghasilkan kode keamanan One Time Password (OTP).
2. Login dan Pindai QR Code
Akses laman https://asndigital.bkn.go.id melalui komputer atau laptop. Klik logo BKN, pilih menu Login, lalu tekan Masuk. Masukkan username dan password (sama dengan akun SSO BKN/e-Kinerja). Klik tombol “Aktifkan MFA (OTP)”, kemudian sistem akan menampilkan QR Code.
3. Sinkronisasi dengan Ponsel
Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel. Klik ikon tambah (+), lalu pilih “Pindai kode QR”. Arahkan kamera ponsel ke QR Code di layar komputer. Setelah berhasil, akun ASN Digital akan muncul dengan kode OTP 6 digit yang berganti setiap 30 detik.
4. Verifikasi Akhir
Masukkan kode OTP 6 digit ke kolom verifikasi. Isi kolom Device Name (contoh: HP Samsung Andi). Klik Submit. Aktivasi MFA selesai.
Tata Cara Login Setelah MFA Aktif
Setelah MFA berhasil diaktifkan, setiap ASN yang ingin masuk ke portal ASN Digital wajib:
1. Memasukkan username dan password.
2. Membuka aplikasi Google Authenticator di ponsel.
3. Memasukkan kode OTP terbaru ke kolom One-time code.
BKN juga menyediakan fitur Reset Akun bagi ASN yang mengalami masalah. Seperti kehilangan ponsel atau lupa kata sandi. Yakni:
1. Reset MFA: Digunakan saat mengganti ponsel atau aplikasi authenticator terhapus.
2. Reset Password: Digunakan jika lupa kata sandi akun.
Tahapan Reset Akun:
1. Klik tombol Reset di halaman login.
2. Masukkan NIP, lalu klik Check Username.
3. Klik Send OTP, kode akan dikirim ke email terdaftar.
4. Masukkan kode OTP untuk mengatur ulang password atau sinkronisasi ulang MFA.
Cara Memulihkan Akun ASN Digital yang Lupa Password
1. Buka asndigital.bkn.go.id.
2. Klik logo BKN dan pilih Login.
3. Klik Reset, lalu pilih Lupa Password.
4. Masukkan NIP atau NI PPPK, kemudian klik Cek.
5. Isi email sesuai data di SIASN dan klik Kirim.
6. Masukkan kode OTP yang diterima melalui email.
7. Buat kata sandi baru minimal 12 karakter (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
8. Ulangi kata sandi, lalu klik Reset Password.
Setelah proses selesai, akun ASN Digital dapat kembali digunakan dengan kata sandi baru. BKN mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kerahasiaan username, password dan kode OTP. Pegawai diminta tidak membagikan data tersebut kepada pihak mana pun demi menjaga keamanan data kepegawaian nasional. (aan/mzm)








