Malang, SERU.co.id – Fakta mengejutkan, mahasiswa asal luar daerah mendominasi 350 kasus HIV di Kota Malang hingga akhir tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Malang menyoroti longgarnya pengawasan kos-kosan jadi pemicu lonjakan HIV di kalangan mahasiswa.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengungkapkan, keprihatinannya atas lonjakan kasus HIV di kalangan mahasiswa. Bahkan ia mengakui, fenomena tersebut seperti gunung es, karena tak semua kasus terdeteksi.
“Saya yakin yang belum terdeteksi lebih banyak lagi, karena saya menemui kasus terbaru ada warga yang terindikasi HIV. Ini sangat memprihatikan,” seru Arief, saat dihubungi awak media via sambungan telepon, Kamis (8/1/2025).
Arief menyoroti banyaknya informasi yang ia terima terkait kondisi kos-kosan yang cukup memprihatinkan. Banyak kos-kosan yang tidak memiliki penanggung jawab sebagaimana diatur Perda Kos.
“Akhirnya kos-kosan jadi bebas, laki-laki membawa perempuan atau sebaliknya. Ini salah satu faktor yang memicu munculnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, akibat aktivitas kumpul kebo dan bergonta-ganti pasangan,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Arief, Pemkot Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup kuat. Namun, lemahnya implementasi dan pengawasan membuat Perda tersebut tidak berjalan efektif.
“Sebagai contoh, operasi yang dilakukan Satpol PP beberapa bulan lalu, langsung menemukan 31 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan tinggal satu kamar kos. Ini bukti bahwa Perda-nya bagus, tapi pelaksanaannya yang lemah, sehingga Pemkot Malang harus menangani serius,” tegasnya.
Dalam Perda Rumah Kos, terdapat dua ketentuan utama yang wajib dipatuhi, yakni adanya penanggung jawab yang tinggal di lokasi kos. Selain itu, terdapat larangan kos campur antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Baca juga: Cabai Rawit Bawang Merah Daging Ayam Penyebab Inflasi 0,56 di Kota Malang
Menghadapi tahun 2026, Politisi PKB itu mendorong adanya langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah. Ia meminta, penegakan aturan penanggung jawab kos dilakukan secara maksimal, disertai operasi rutin oleh Satpol PP ke seluruh rumah kos.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Satpol PP harus bersinergi dengan kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pendataan ulang dan pengawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas dapat diberikan kepada pemilik kos yang melanggar, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan rumah kos sesuai ketentuan Perda. Selain itu, peran Siskamling di lingkungan warga juga perlu diaktifkan kembali guna memperkuat pengawasan sosial.
“Kalau ada induk semang yang tinggal di sana, pasti tahu jika ada kejanggalan. Kalau dibiarkan tanpa pengawasan, kos-kosan akan jadi bebas dan kasus HIV berpotensi meningkat terus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinkes Kota Malang memaparkan, terdapat temuan 350 kasus HIV baru sepanjang 2025. Adanya temuan kasus tersebut setelah pihaknya melakukan tes HIV terhadap 17.000 orang.
“Penderitanya mayoritas dari pendatang, dengan latar belakang beragam, seperti masyarakat, pekerja, hingga mahasiswa. Penyebabnya sebagian besar akibat perubahan gaya hidup terkait dengan LSL (Lelaki Seks Lelaki),” tandasnya. (bas/rhd)








