DPRD Kota Malang Bidik Penataan Kabel Semrawut Buka Sumber PAD Baru

DPRD Kota Malang Bidik Penataan Kabel Semrawut Buka Sumber PAD Baru
Keberadaan kabel semrawut di Kota Malang membutuhkan penataan dan menjadi sumber PAD baru. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang tengah menggodok rencana penataan kabel udara melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) ducting. Selain merapikan kota dan meningkatkan aspek keamanan, langkah tersebut juga membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengungkapkan, selama ini setiap penyedia layanan telekomunikasi memiliki tiang kabel sendiri-sendiri. Kondisi tersebut dinilai tidak efisien dan memicu kesan semrawut di berbagai sudut kota.

Bacaan Lainnya

“Ke depan, konsepnya bisa satu infrastruktur untuk semua provider. Pemerintah daerah menyiapkan tiang atau sistem ducting terpadu dan provider menyewa. Dari situlah muncul potensi PAD,” seru Dito.

Ia menjelaskan, skema infrastruktur bersama ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan tata kota yang lebih tertib.

“Dengan satu sistem yang terintegrasi, keberadaan kabel di ruang publik bisa dikendalikan dengan lebih baik. Wajah Kota Malang juga menjadi lebih indah, karena tidak ada lagi kabel semrawut,” ungkapnya.

Menurut Dito, penataan kabel di Kota Malang sudah mendesak dilakukan mengingat jumlah kabel yang kian bertambah seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan jaringan. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara instan.

“Penataan ini harus bertahap. Tidak mungkin langsung semuanya ditanam atau dirapikan sekaligus, tapi harus dimulai dengan perencanaan yang matang,” jelasnya.

DPRD dan Pemkot Malang saat ini masih berada pada tahap awal penyusunan regulasi. Penyusunan Naskah Akademik (NA) menjadi langkah awal sebelum Perda ducting masuk ke tahap pembahasan formal.

“Kita dorong kajiannya dulu lewat naskah akademik. Di situ akan dibahas skema terbaik, termasuk belajar dari daerah lain,” terangnya.

Ia menyebut Kota Bandung dan Solo sebagai contoh daerah yang telah lebih dulu menerapkan konsep penataan kabel dengan sistem terintegrasi. Meski belum sepenuhnya ditanam di bawah tanah, penataan di kawasan tertentu dinilai berhasil menciptakan ruang kota yang lebih rapi.

“Di Solo, penataan kabel baru rampung Oktober 2025. Ada yang di bawah tanah, ada yang tetap di atas, tapi menggunakan satu tiang milik pemerintah. Provider tinggal sewa,” kata politisi Nasdem itu.

Dito menilai, langkah ini menjadi momentum bagi Kota Malang untuk menata ulang infrastruktur perkotaan sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan regulasi yang tepat, penataan kabel tidak hanya menjadi solusi estetika, tetapi juga instrumen pengelolaan aset daerah.

“Perda ducting ini bukan sekadar menata kabel. Ini soal efisiensi infrastruktur dan peluang pendapatan daerah. Kota Malang harus mulai mengambil peran sebagai pengelola, bukan hanya penonton,” tegasnya.

Rencana pembahasan Perda ducting dijadwalkan mulai 2026. DPRD Kota Malang berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi penataan kota yang lebih modern, tertib dan berkelanjutan. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id