Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang soroti maraknya penjualan miras yang tersebar di sejumlah toko lantaran telah memiliki ijin OSS. Untuk itu, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai kekuatan hukum Perda dalam mengatur teknis regulasi kebijakan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad SSos menyampaikan, dirinya sepakat atas pelarangan penjualan miras tersebut. Sejumlah kalangan masyarakat, tokoh agama dan ulama dari berbagai organisasi masyarakat pun meminta, agar minuman beralkohol dilarang total di Kota Malang.
“Ngono yo ngono neng ojo ngono, artinya harus tahu diri jangan sampai Ketua RT dan RW terkejut lantaran curhatan keresahan masyarakat. Akibat penjualan miras berdekatan dengan tempat ibadah, ini paling fatal,” seru Ustadz Rokhmad, sapaan akrabnya kepada SERU.co.id.
Disebutkannya, dalam Perda nomor 4 tahun 2020 yang dilarang adalah bar atau cafe yang menjual dan meminum di tempat. Sedangkan yang tidak diminum di tempat tidak ada larangan.
“Saat pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) sempat diwarnai usulan. Agar aturan tersebut menggunakan kata ‘larangan’ dan bukan ‘pengendalian’ dalam Perda tersebut,” imbuhnya, saat menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda tersebut.
Dalam proses pembahasan Perda selama tiga bulan, Pansus diminta banyak tokoh agama dan ulama dari berbagai organisasi masyarakat. Agar minuman beralkohol dilarang total di Kota Malang.
“Kami waktu itu mengumpulkan para kiai, ulama dari NU, Muhammadiyah, Persis dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka meminta judulnya itu larangan,” tegas Rokhmad.
Namun, usulan tersebut akhirnya tidak bisa diterapkan, karena harus menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dimana Perda tidak boleh bertentangan dengan regulasi nasional yang masih memperbolehkan peredaran minuman beralkohol dalam batas tertentu.
“Tidak bisa memakai kata larangan, karena ada aturan di atasnya yang mengizinkan. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” jelas Dewan Ketua Dewan Pakar PKS Kota Malang ini.
Karena itu, istilah ‘larangan’ akhirnya dicoret dan diganti menjadi ‘pengendalian’, agar regulasi tersebut tetap dapat disahkan dan berlaku di Kota Malang.
Meski demikian, DPRD menegaskan, substansi pengawasan terhadap peredaran minol tetap diperketat melalui peraturan daerah tersebut. Rokhmad mengatakan, sejumlah ketentuan teknis nantinya akan diperjelas lagi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang hingga kini masih belum terbit.
“Oleh karena itu, selaku wakil rakyat sebagai pengawasan meminta Pemkot Malang, utamanya Bagian Hukum dan pengusul perda Minol yaitu Diskopindag. Agar segera membuatkan Perwal, sehingga kekurangan dan teknik pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2020 akan dijelaskan dalam Perwal,” tandasnya. (rhd)









