Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia mulai 2026. Kebijakan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dan meringankan beban masyarakat. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak dan sejumlah biaya administrasi lainnya saat mengurus balik nama.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Penghapusan BBNKB diharapkan memberikan keringanan bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang baru membeli mobil bekas, proses balik nama tetap perlu dilakukan agar data kepemilikan tercatat resmi. Adapun syarat yang harus disiapkan meliputi:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP atau notis pajak kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama saat perpanjangan STNK.
Meski BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap dikenakan sejumlah biaya lain. Korlantas Polri menjelaskan, komponen yang wajib dibayar meliputi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berikut rincian biaya balik nama kendaraan bekas:
- BBNKB: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: menyesuaikan jenis kendaraan dan tercantum di STNK. Jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda
- SWDKLLJ:
Rp 35.000 untuk sepeda motor
Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum - Penerbitan STNK:
Rp 100.000 untuk roda dua/tiga
Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih - Penerbitan TNKB (pelat nomor):
Rp 60.000 untuk roda dua/tiga
Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih - Penerbitan BPKB:
Rp 225.000 untuk sepeda motor
Rp 375.000 untuk mobil - Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi:
Rp 150.000 untuk sepeda motor
Rp 250.000 untuk mobil
Dengan kebijakan ini, pembeli mobil bekas di tahun 2026 dapat menghemat biaya sekaligus menghindari kendala administratif. Balik nama membuat perpanjangan STNK bisa dilakukan menggunakan KTP sendiri. Tanpa harus meminjam identitas pemilik lama.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Bertujuan memudahkan administrasi dan kepastian hukum kepemilikan. (aan/mzm)








