Malang, SERU.co.id – Bapenda Kota Malang terus memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan menerjunkan puluhan petugas lapangan untuk melakukan pendataan wajib pajak dan update aplikasi digital SIAPP (Sistem Informasi Administrasi Pendataan dan Penagihan).
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 hingga 25 petugas di lapangan. Mereka bertugas melakukan pendataan, penyampaian surat imbauan dan memberikan edukasi bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Serta update aplikasi digital SIAPP (Sistem Informasi Administrasi Pendataan dan Penagihan).
“Setiap petugas sudah dibagi berdasarkan wilayah di lima kecamatan. Kami memilah surat penagihan dari Samsat Malang Kota sesuai domisili wajib pajak, agar prosesnya lebih efisien,” seru Syarif, sapaan akrabnya, mendampingi Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi, Senin (10/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, para petugas dibekali surat resmi dari Samsat Malang Kota dan aplikasi digital SIAPP (Sistem Informasi Administrasi Pendataan dan Penagihan). Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat memperbarui/update data kendaraan secara real-time. Seperti apakah kendaraan masih dimiliki wajib pajak, sudah dijual, atau belum dilaporkan penjualannya.
“Semua data di aplikasi SIAPP langsung terhubung dengan sistem Samsat. Aplikasi ini membantu memverifikasi kepemilikan, hingga mencatat kondisi kendaraan sesuai nomor polisi (nopol) terdaftar,” ungkapnya.
Selain menyampaikan surat imbauan, para petugas juga melakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak. Mereka menanyakan status kendaraan, alasan keterlambatan pembayaran, sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
“Petugas tidak hanya mengantarkan surat. Mereka juga memastikan data valid sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Manfaatkan Operasi Gabungan Edukasi PKB dan Opsen BBNKB
Surat penagihan yang disampaikan memiliki masa berlaku sekitar 10 hari sejak diterbitkan. Jika dalam periode tersebut pembayaran belum dilakukan, maka data akan diperbarui dan proses penagihan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski fokus pada penagihan, Bapenda menegaskan, tidak ada transaksi tunai di lapangan. Seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui kanal resmi secara non tunai.
“Kami tegaskan, petugas tidak menerima uang di lapangan. Semua pembayaran dilakukan secara online untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi penyimpangan,” tegasnya.
Syarif menyebut, upaya ini bagian dari komitmen Bapenda Kota Malang sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Serta mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (bas/rhd)








