Dua dari 26 Pasar Tradisional Kota Malang Lolos Standar SNI

Dua dari 26 Pasar Tradisional Kota Malang Lolos Standar SNI
Pasar Klojen, salah satu pasar yang akan diupayakan mendapatkan standar SNI tahun 2026. (bas)

Malang, SERU.co.id – Proses sertifikasi pasar tradisional menuju status SNI (Standar Nasional Indonesia) berlangsung ketat. Di Kota Malang, masih dua dari 26 pasar tradisional yang lolos standar SNI sepanjang tahun 2025.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi SSos MM mengungkapkan, total terdapat 26 pasar tradisional di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, baru dua dari 26 pasar tradisional yang mengantongi standar SNI, yakni Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Kasin.

Bacaan Lainnya

“Pasar Kasin kemarin sudah kita lakukan verifikasi ulang. Tahun lalu sempat lepas, dan tahun ini sudah masuk kembali menjadi pasar ber-SNI,” seru Eko, Jumat (26/12/2025).

Diskopindag Kota Malang berencana meningkatkan jumlah pasar ber-SNI. Pada tahun 2026, pihaknya akan mengusulkan tiga pasar untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, yakni Pasar Bunulrejo, Pasar Klojen dan Pasar Sawojajar.

Dua dari 26 Pasar Tradisional Kota Malang Lolos Standar SNI
Kondisi infrastruktur pasar yang belum memadai menjadi catatan penting sebelum pengajuan sertifikasi pasar. (bas)

Eko menjelaskan, proses sertifikasi pasar ber-SNI memiliki persyaratan yang cukup ketat. Salah satu aspek utama yang menjadi penilaian adalah infrastruktur pasar.

“Zonasi pedagang harus tertata dengan baik, hingga tersedia fasilitas parkir yang memadai. Ada banyak aspek, tapi yang paling krusial adalah adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” terangnya.

Selain itu, ia mengakui, sertifikasi SNI pasar tidak bersifat permanen. Setiap tahun, pasar yang telah bersertifikat akan melalui proses verifikasi ulang.

“Kalau pemeliharaan fasilitas tidak dijaga dengan baik atau ada kerusakan yang tidak segera diperbaiki, status SNI bisa dicabut. Tapi pasar yang berubah statusnya tetap bisa mengajukan sertifikasi ulang di tahun berikutnya,” ungkapnya.

Singkatnya, standarisasi pasar SNI adalah upaya modernisasi pasar tradisional, agar tetap diminati masyarakat dengan kualitas layanan dan fasilitas yang terstandar. Ketentuan mengenai SOP Pasar SNI hingga pengajuan dan proses verifikasi lapangan diatur oleh Direktorat Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

“Karena itu, untuk pasar-pasar yang belum ber-SNI, kami akan lakukan revitalisasi terlebih dahulu. Tujuannya, agar pasar-pasar tersebut memenuhi standar sebelum diusulkan,” tandasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim