Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI secara resmi mengadukan aktris porno asal Inggris, Bonnie Blue, ke otoritas setempat atas dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih. Aksi tersebut terekam dalam video viral yang memperlihatkan Bonnie Blue melakukan tindakan tidak pantas di depan gedung KBRI di London. Pemerintah Indonesia menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina simbol kehormatan negara lain.
Juru Bicara Kemlu RI, I Yvonne Mewengkang menyampaikan, penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger tersebut. Aksi itu dilakukan di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London dan beredar luas di media sosial.
“Kami menyesalkan tindakan tidak pantas tersebut. KBRI London telah melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas setempat, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian. Semoga ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” seru Yvonne, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/12/2025).
Yvonne menegaskan, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk merendahkan simbol negara lain. Hal itu mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Sebagai informasi, video Bonnie Blue bersama sejumlah pria bertopeng berada di depan gedung KBRI London viral. Dalam video tersebut, Bonnie memegang bendera Merah Putih dan menyelipkannya di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke lantai saat berjalan.
Video itu direkam saat Bonnie Blue diwajibkan mendatangi KBRI London untuk mengurus pembayaran denda usai dideportasi dari Indonesia. Ia dideportasi dari Bali karena melanggar aturan lalu lintas. Bahkan terlibat dalam sejumlah aksi lain yang melanggar ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan telah dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” kata Yvonne.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menyebut, tindakan Bonnie Blue sebagai pelecehan terhadap simbol negara yang melukai perasaan rakyat Indonesia.
“Kami mengecam keras aksi tersebut. Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga marwahnya. Tindakan ini sangat melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Farah.
Farah menilai, aksi tersebut sebagai respons tidak dewasa dan sarat niat buruk terhadap penegakan hukum. Ia pun mengapresiasi langkah cepat KBRI London dalam membawa kasus ini ke ranah hukum di Inggris.
Lebih lanjut, Farah mendorong Kemlu RI untuk mengambil langkah tegas lanjutan. Termasuk mengusulkan pencekalan permanen terhadap Bonnie Blue agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. (aan/mzm)








