Depok, SERU.co.id – KPK membongkar dugaan praktik suap pengaturan eksekusi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam OTT ini, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta fee Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan sengketa. OTT ini kembali menyorot rapuhnya integritas aparat peradilan, meski kesejahteraannya sudah ditingkatkan.
Daftar Isi
Kronologi OTT Depok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, OTT tersebut merupakan puncak dari pemantauan intensif sejak dini hari. KPK menerima informasi awal terkait rencana penyerahan uang sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, transaksi tak langsung terjadi hingga siang hari.
“Tim sudah bersiap sejak dini hari, tetapi penyerahan uang baru terlaksana malam hari,” seru Budi, dikutip dari MetroTV, Sabtu (7/2/2026).
KPK kemudian memantau pergerakan pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF. Dimana ia mengambil uang sebesar Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong, Jawa Barat, pada pukul 13.39 WIB. Pergerakan Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, juga tak luput dari pengawasan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, uang tersebut diserahkan kepada pihak PN Depok melalui juru sita Yohansyah Maruanaya. Penangkapan Yohansyah dilakukan di sekitar Emeralda Golf, Depok.
“Sempat terjadi pengejaran, karena tim KPK kehilangan jejak kendaraan yang digunakan. Kondisi sudah gelap, namun beberapa menit kemudian kendaraan berhasil ditemukan dan yang bersangkutan diamankan,” kata Budi.
Tak berhenti di situ, tim KPK bergerak cepat. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan di lingkungan PN Depok. Selang 18 menit kemudian, tiga pihak dari PT KD diamankan di kantor perusahaan tersebut.
Fee Eksekusi dan Peran Satu Pintu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, konstruksi perkara bermula dari permintaan fee percepatan eksekusi pengosongan lahan. Yakni lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Permintaan tersebut diduga datang dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Keduanya menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara tunggal atau ‘satu pintu’ untuk berkomunikasi dengan PT Karabha Digdaya. Awalnya, fee yang diminta mencapai Rp1 miliar. Namun, pihak PT KD menyatakan keberatan.
“Setelah negosiasi diam-diam, disepakati nilai Rp850 juta. Kesepakatan dilakukan secara tertutup antara juru sita dan pihak perusahaan, atas permintaan pimpinan PN Depok,” ujar Asep, dilansir dari Kompascom.
Kasus ini berakar dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Meski perusahaan telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi sejak 2023, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilakukan hingga awal 2025. Situasi ini diduga dimanfaatkan untuk meminta imbalan percepatan eksekusi.
Gratifikasi dan Jerat Hukum
Selain suap Rp850 juta dalam ransel, KPK juga mengantongi data dari PPATK terkait dugaan gratifikasi lain. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dalam UU Tipikor juncto KUHP baru.
Komisi Yudisial: Masalahnya Integritas, Bukan Kesejahteraan
Komisi Yudisial (KY) menyatakan penyesalan mendalam atas tertangkapnya pimpinan PN Depok. Anggota KY, Abhan menilai, kasus ini menegaskan praktik korupsi di peradilan bukan disebabkan kurangnya kesejahteraan hakim.
“Negara sudah meningkatkan kesejahteraan hakim. Kasus ini menunjukkan persoalannya ada pada integritas. KY akan mendukung penuh langkah KPK dalam menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, lewat PP No. 42/2025, tunjangan hakim karier tercatat melonjak signifikan. Mulai dari sekitar Rp46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding. Pemerintah juga sudah memastikan kenaikan gaji hakim ad hoc. (aan/rhd)








