Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo melakukan eksekusi lahan tambak di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, Kamis (21/1/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 432 PK/PDT/2024 berkekuatan hukum tetap.
Tag: Eksekusi lahan
Kuasa Hukum Pemohon Mengklaim Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Surabaya, SERU.co.id – Kurang lebih 28 rumah dari 23 Kepala keluarga (KK) Dukuh Pakis IV, RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dieksekusi …
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.