KPK Amankan Delapan Orang Saat OTT Kantor Pajak Jakut, DJP Siap Beri Sanksi Tegas

KPK Amankan Delapan Orang Saat OTT Kantor Pajak Jakut, DJP Siap Beri Sanksi Tegas
Gedung KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – KPK kembali menggelar OTT di sebuah kantor pajak di wilayah Jakarta Utara terkait dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak. DJP menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas termasuk pemberhentian jika pegawai terbukti melanggar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Ia mengungkapkan, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak bersama beberapa pihak dari kalangan wajib pajak.

Bacaan Lainnya

“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” seru Fitroh, dikutip dari detikcom, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Fitroh, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan pajak. Dugaan suap tersebut disebut terkait upaya pengurangan nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, total delapan orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di kantor pajak wilayah Jakarta Utara itu.

“Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, kronologi kejadian maupun peran masing-masing pihak yang diamankan belum bosa dijelaskan secara detail,” ungkapnya.

Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan respons atas OTT tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli menyatakan, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli.

Rosmauli menegaskan, DJP berkomitmen terhadap prinsip integritas, akuntabilitas dan menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik. DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. Termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tegasnya.

DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik bertentangan dengan hukum dan kode etik. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penetapan status hukum dilakukan. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim