Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pastikan secara yuridis wisata alam Coban Sewu masuk wilayah Kabupaten Malang. Dengan kelengkapan asuransi pengunjung, Kabupaten Malang dinilai lebih siap dalam memberikan perlindungan kepada para wisatawan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menerangkan, untuk menyelesaikan polemik perbatasan antara perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Pihaknya menggelar rapat kerja gabungan dengan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang. Dengan agenda klasifikasi perjanjian dan legalitas wilayah serta pendapatan tempat wisata Coban Sewu, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang perbatasan Lumajang, Kamis (5/2/2026).
“Aspek utama yang kita bahas ini yang pertama soal perlindungan kepada wisatawan. Karena ini adalah lokasi wisatawan internasional di Kabupaten Malang dengan kunjungan terbanyak. Maka pemerintah harus berani memberikan kepastian hukum terkait dengan status perlindungan mereka dan keselamatan,” seru Zulham, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Zulham membeberkan, dari hasil pertemuan dan data serta ketentuan yang telah berlaku wisata Coban Sewu masuk dalam wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan kelengkapan memberikan perlindungan jiwa kepada wisatawan juga telah dilengkapi oleh pihak Kabupaten Malang.
“Berangkat dari keamanan dan perlindungan, kami sampai pada kesimpulan untuk meneliti, titik ini secara yuridis di wilayah siapa, Lumajang atau Malang?,” terangnya.
“Berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku dan dokumen yang mundur, akhirnya lengkap bahwa ini wilayah Kabupaten Malang. Jadi Coban Sewu ini titiknya ada di wilayah, Kabupaten Malang. Jadi perlindungan dan titiknya clear,” imbuh Zulham.
Dirinya menerangkan, Bupati Malang, HM Sanusi telah mengambil langkah bersurat ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait dua permintaan guna menyelesaikan perkara ini. Diantaranya adalah pemenuhan terkait dengan ketentuan perundangan bahwa salah satu obyek wisata ini tidak boleh memiliki nama ganda serta perjanjian kerjasama (PKS).
“Ini ingin kita sinkronkan dengan pemerintah Lumajang agar disatukan. Namanya ini apa sih sebenarnya? Coban Sewu, Tumpak Sewu, apa Grojogan Sewu?. Perjanjian kerjasama ini menyangkut banyak aspek, di antaranya adalah bagaimana kemudian ketentuan terkait pendapatan asli daerahnya, termasuk keamanan,” ungkapnya.
Dikatakan Zulham, pihaknya menunggu inisiatif dari pemerintah provinsi untuk mempersatukan dua wilayah tersebut agar duduk bersama, dengan harapan permasalah ini bisa segera dirampungkan,
“Jadi, intinya hari ini Kabupaten Malang memastikan bahwa kami sudah bergerak secara formal, kami sedang berproses menunggu jawaban dari pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ada kejelasan terkait dengan situasi konflik antar wilayah ini,” kata Zulham.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin membeberkan, senada dengan Zulham jika dilihat dari peta secara geografi Wisata Coban Sewu masuk kedalam wilayah Kabupaten Malang. Sehingga hal tersebut menjadi patokkan Pemkab Malang, untuk bertanggung jawab penuh jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami dari pemerintah Kabupaten Malang ini bertanggung jawab, manakala terhadap wilayah ini ya kami yang mempunyai. Untuk itu manakala kita mau kedatangan tamu, hendaknya tamu ini menyesuaikan diri. Jadi intinya kerjasama ini akan kita bangun untuk kepentingan bersama pemerintah,” kata Ichwanul.
Ichwanul mengatakan, wisata ini namanya sudah cukup dikenal dunia sehingga pelayanan yang diberikan harus lebih optimal, terutama keselamatan kepada pengunjung. (wul/mzm)








