Jember, SERU.co.id – Setelah sukses menata reklame di kawasan perkotaan, Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember kembali beraksi. Kali ini, fokus utama petugas adalah menertibkan kabel-kabel ilegal yang terpasang semrawut pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember sebagai langkah nyata penataan fasilitas publik agar lebih tertib, aman, dan estetik, terutama di jantung kota,” seru Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya kata dia, operasi ini melibatkan kolaborasi berbagai perangkat daerah, mulai dari Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, Satpol PP, hingga Bapenda. Sasaran utamanya adalah kabel Fiber Optic (FO) milik provider yang terpasang tanpa izin resmi di infrastruktur milik pemerintah daerah.
“Sasaran utamanya ialah kabel FO milik provider yang terpasang tanpa izin resmi di infrastruktur milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Gatot menegaskan, pemasangan kabel tanpa mekanisme perizinan yang sah dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Selain merusak pemandangan kota, keberadaan kabel-kabel tersebut juga mengganggu fungsi teknis jalan.
“Sering terjadi gangguan akibat gesekan antar kabel, baik pada jaringan PJU maupun jaringan provider. Kondisi ini berisiko menimbulkan bahaya dan menghambat operasional kami di lapangan,” paparnya.
Terkait sanksi, Gatot menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi administratif maupun pidana. Langkah yang diambil masih bersifat penertiban fisik.
““Pada hari pertama pelaksanaan, tim melakukan penindakan di sekitar lima titik lokasi. Untuk jumlah pasti provider yang terdampak masih dalam proses inventarisasi,” tambahnya.
“Tindakan yang kami ambil masih pemotongan kabel ilegal. Serta penyitaan material kabel oleh bidang yang berwenang,” tandasnya.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan menegaskan, fasilitas jalan termasuk tiang PJU pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib mengantongi izin resmi serta tidak boleh mengganggu fungsi dan keselamatan fasilitas jalan.
Perlu diketahui, penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perlengkapan fasilitas jalan dilarang digunakan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu operasional dan keselamatan lalu lintas.
Aksi lanjutan Satgas ini menjadi komitmen Pemkab Jember dalam menata ruang publik secara berkelanjutan, setelah sebelumnya menertibkan reklame-reklame yang melanggar di sepanjang jalan kawasan kota. (sgt/mzm)








