Jakarta, SERU.co.id – Penonaktifan mendadak BPJS Kesehatan segmen PBI JK memicu kekacauan layanan kesehatan, terutama pasien penyakit kronis. BPJS Kesehatan menyebut, penentuan status PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Sementara Kementerian Sosial meminta rumah sakit tetap melayani pasien, meski administrasi bermasalah.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat, 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani hemodialisis, karena status BPJS PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir mengungkapkan, sekitar 80 persen laporan berasal dari pasien gagal ginjal.
“Kelompok ini tidak memiliki pilihan selain menjalani cuci darah secara berkala demi bertahan hidup. Kami masih melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan pasien-pasien tersebut benar-benar masuk kategori tidak mampu. Atau tidak sanggup membayar iuran secara mandiri,” seru Tony, dikutip dari Kompascom, Jumat (6/2/2026).
Daftar Isi
Penentuan PBI Bukan Kewenangan BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS tidak memiliki kewenangan mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI. Menurutnya, status PBI sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
“Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mulai berlaku Februari 2026. Dalam aturan tersebut, peserta PBI dapat dicoret apabila dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Masyarakat segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan melapor ke Dinas Sosial jika merasa berhak,” ungkapnya.
Ghufron menjelaskan, terdapat tiga syarat utama, agar peserta dapat diaktifkan kembali sebagai PBI:
- Terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya.
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Lemahnya Sistem Pemberitahuan Melanggar Hak Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, persoalan utama bukan semata pembaruan data. Melainkan absennya mekanisme pemberitahuan memadai kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Ketua YLKI, Niti Emiliana menegaskan, penonaktifan tanpa sosialisasi jelas telah menempatkan masyarakat miskin dan rentan dalam posisi sangat dirugikan.
“Penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai berpotensi melanggar hak konsumen. Ini terkait informasi dan membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Niti, dilansir dari Liputan6com.
Menurut Niti, dampaknya sangat serius bagi pasien penyakit kronis. Khususnya gagal ginjal, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi dan penyakit yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. Terputusnya layanan medis bukan hanya soal biaya, tetapi juga ancaman langsung terhadap nyawa pasien.
YLKI pun mendesak, pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani perawatan rutin. Menjamin obat, tindakan medis dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data.
Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Bahkan meskipun status BPJS PBI mereka dinonaktifkan. Ia menyatakan, aspek kemanusiaan dan etika medis harus dikedepankan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ditangani dulu, administrasi bisa diproses kemudian. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga meminta, rumah sakit berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terkait persoalan administrasi, sembari memastikan pasien tetap mendapatkan layanan. (aan/rhd)








