Menaksir Peluang Terlaksananya Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Menaksir Peluang Terlaksananya Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (rhd)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mensesneg menyebutkan kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, bahkan Menkeu belum menerima laporan resminya. Sementara pihak BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan, rencana pemutihan tunggakan iuran memang sedang dipelajari oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab masih menunggu proses verifikasi data dan perhitungan dampak anggaran.

Bacaan Lainnya

“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” seru Prasetyo, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (11/10/2025).

Wacana penghapusan tunggakan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia menyebut, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menghapus seluruh tunggakan peserta JKN yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

“Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan baru bagi peserta BPJS. Khususnya agar dapat kembali aktif membayar iuran tanpa terbebani utang masa lalu,” kata Cak Imin.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir menyatakan, lembaganya siap menjalankan kebijakan itu asalkan didukung regulasi resmi dari pemerintah.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan. Tentu kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujarnya.

Menurut Kadir, penghapusan tunggakan bukan perkara teknis semata. Melainkan juga menyangkut keberlangsungan sistem jaminan sosial nasional. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum dan mekanisme jelas agar kebijakan tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Dukungan terhadap rencana ini datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Ia menilai, langkah penghapusan tunggakan sejalan dengan amanat negara untuk menjamin hak dasar warga atas kesehatan.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Terutama dari risiko kesehatan dan beban finansial menumpuk,” ujar Arzeti, dilansir website resmi DPR RI.

Menurutnya, banyak masyarakat enggan berobat karena kepesertaan BPJS-nya dibekukan. Akibat menunggak iuran, terutama dari kelompok ekonomi rentan. Oleh sebab itu, kebijakan pemutihan dapat menjadi harapan baru agar mereka kembali memperoleh akses layanan kesehatan.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum menerima laporan resmi mengenai rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut. Ia menyebut, hal ini masih dalam tahap diskusi antar kementerian.

“Saya saja masih nanya Sekjen saya, rupanya saya belum dikasih tahu. Jadi masih didiskusikan itu masalahnya. Siapa nanti yang akan bayar BPJS Kesehatan?,” kata Purbaya.

Terakhir, ia menambahkan, akan segera berkoordinasi dengan Mensesneg untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim