Malang, SERU.co.id – Maraknya parkir liar meresahkan warga Kota Malang seringkali viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengakui, keberadaan jukir liar masih menjadi tantangan tersendiri dalam mengatasi pungutan liar (pungli).
Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra mengakui, maraknya parkir liar memang berdampak. Selain meresahkan masyarakat, juga berdampak serius pada capaian retribusi parkir di tahun 2025 yang belum mencapai target.
“Ini tantangan kita, yaitu jukir liar. Capaian retribusi parkir kami tahun 2025 pada angka Rp11,157 miliar dari target Rp15 miliar,” seru Jaya, saat dikonfirmasi via panggilan telepon, Jumat (9/1/2025) malam.
Diakuinya, selisih kekurangan capaian retribusi parkir dengan target, kurang lebih sekitar Rp4 miliar. Artinya, keberadaan parkir diluar penyelenggaraan Dishub turut berpengaruh terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun keberadaan parkir liar, masih menjadi keluhan warga Kota Malang. Tak hanya soal legalitas penyelenggaraan perparkiran, tapi juga ketidaknyamanan terkait pungli.
Beberapa hari lalu, viral di media sosial seperti yang diunggah akun TikTok Delta Channel mengenai pungli di dekat RKZ Kasin. Postingan tersebut berisi keluhan pembeli telur gulung di pinggir jalan yang dikenai tarif parkir Rp2.000 meski tidak memarkir kendaraan. Postingan tersebut telah dilihat 189,4 ribu penonton dengan 280 komentar berisi keluhan parkir liar.
Keluhan lain juga sempat viral di akhir tahun kemarin, seperti unggahan Instagram @Info_Malang yang berisi cekcok antara ojol dengan jukir Pasar Besar. Perdebatan terjadi, lantaran ojol tersebut merasa ditarik tarif parkir lebih mahal, yang biasanya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Pasalnya, sebagian besar aturan tak tertulis ojol gratis atau parkir Rp1.000, meski transaksi yang didapatkan ojol hanya Rp6.000.
“Saya yakin itu jukir liar. Karena kalau yang sesuai ketentuan mereka sudah tahu aturannya,” ungkap Jaya, menanggapi viralnya sejumlah aksi pungli di Kota Malang.
Pria kelahiran Ambon itu menerangkan, aturan yang berlaku menetapkan ketentuan mengenai penarikan retribusi parkir. Dalam penyelenggaraan parkir resmi, penarikan tarif dilakukan apabila sang pengendara parkir dan meninggalkan kendaraannya.
“Kalau masih di atas kendaraan, itu namanya berhenti. Jukir liar inilah yang membuat kebocoran retribusi, karena uangnya masuk ke kantong sendiri,” jelasnya.
Jaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap keberadaan parkir liar di Kota Malang. Termasuk survei langsung di lokasi yang menimbulkan perselisihan warga terkait aksi pungli.
“Kami akan pantau dan survei langsung ke lokasi. Biasanya kalau didatangi petugas, jukir liarnya langsung lari. Kami juga terus melakukan pembinaan kepada jukir resmi, agar bekerja sesuai SOP,” tandasnya. (bas/rhd)








