Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Andi Sasongko menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembekalan keterampilan bagi terpidana. Tanpa harus memasukkan mereka ke dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, tidak semua pelanggar hukum bisa mendapatkan keringanan ini.
“Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh seorang terpidana agar bisa dijatuhi sanksi kerja sosial,” serunya.
Lebih detail dijelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang baru bisa mendapatkan sanksi kerja sosial jika memenuhi syarat, diantaranya tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selanjutnya, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut tidak boleh lebih dari Rp2.500.000. Sanksi ini juga hanya diperuntukkan bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Sanksi ini mutlak tidak berlaku bagi pelaku penyalahgunaan narkotika karena adanya batas minimal hukuman yang telah diatur undang-undang khusus,” tegas Kajari Andi.
Kajari Batu menerangkan, bagi mereka yang memenuhi syarat, Kejari Batu telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Sosial untuk menentukan lokasi pengabdian. Terpidana nantinya akan diarahkan untuk melakukan kerja bakti di tempat ibadah seperti masjid atau membantu pelayanan di kantor pemerintah kota.
Mereka juga akan mengikuti pelatihan keahlian khusus yang bertujuan agar terpidana memiliki kemandirian ekonomi setelah masa hukuman selesai.
”Tujuannya agar mereka mendapatkan keterampilan nantinya. Jadi setelah selesai menjalani masa hukuman, mereka dapat melakukan pekerjaan tanpa harus bergantung kepada orang lain,” imbuh Andi Sasongko.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di penjara sekaligus memberikan kesempatan kedua. Bagi warga yang melakukan pelanggaran ringan untuk memperbaiki diri melalui pengabdian kepada masyarakat. (dik/ono)








