Jakarta, SERU.co.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan kelompok yang melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari organisasi resmi mereka. Kedua Ormas Islam terbesar di Indonesia itu memastikan laporan hukum tersebut tidak mencerminkan sikap institusi. Muhammadiyah dan NU menilai tindakan pelaporan itu merupakan inisiatif individu atau kelompok yang mengatasnamakan organisasi.
Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) yang melaporkan Pandji bukanlah organisasi resmi Muhammadiyah. Karena itu, laporan tersebut tidak bisa dianggap sebagai sikap persyarikatan.
“Memang pelaporan itu bukan sikap resmi. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” seru Edy, dikutip dari Kompascom, Jumat (9/1/2026).
Edy menegaskan, pernyataan atau sikap yang mewakili Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan resmi, seperti Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal. Ia menyebut, pihak-pihak yang mengatasnamakan Muhammadiyah dalam laporan tersebut bertindak sebagai individu atau kelompok tertentu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menilai, pernyataan Pandji Pragiwaksono terkait isu izin usaha pertambangan (IUP) sebagai kritik membangun. Ia menegaskan, hingga kini Muhammadiyah belum menerima izin konsesi tambang sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.
“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang, hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” kata Taufiq.
Dari pihak Nahdlatul Ulama, Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla juga menegaskan, kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan dikabarkan melaporkan Pandji ke polisi bukan bagian dari struktur NU. Bahkan, Gus Ulil menegaskan, tidak ada lembaga resmi NU dengan nama tersebut.
“Fenomena kelompok atau individu yang bertindak atas nama NU sudah lama terjadi. Ada yang bikin gerakan atas nama NU untuk isu tertentu, umurnya mungkin hanya beberapa jam saja. Setelah itu ya hilang,” ujarnya, dilansir dari NU Online.
Gus Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan publik. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur masyarakat justru harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tulisnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan terhadap Pandji Pragiwaksono secara profesional, transparan dan akuntabel. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Penyelidik akan memanggil seluruh pihak terkait untuk klarifikasi. Mulai dari pelapor, saksi, hingga terlapor, termasuk Pandji Pragiwaksono. Guna mendalami laporan dugaan penghasutan di muka umum tersebut,” pungkasnya. (aan/mzm)








