Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Polisi menyatakan penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara. Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga dan mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, keputusan itu diambil setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan barang bukti dan keterangan para saksi. Hasilnya, penyidik menyimpulkan tidak terdapat indikasi tindak pidana.
“Namun, Polda Metro Jaya tetap membuka peluang bagi keluarga untuk mengajukan penyelidikan ulang. Terutama apabila ditemukan novum atau bukti baru yang dinilai relevan dan valid,” seru Buher, sapaannya, dikutip dari detikcom, Jumat (9/1/2026).
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum. Tertanggal 6 Januari 2026 dan telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Namun, keputusan ini menuai kekecewaan mendalam dari keluarga Arya Daru. Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo menilai, penghentian penyelidikan tersebut janggal dan berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Keluarga sangat kecewa. Sangat kecewa,” ujar Nicholay, seperti dilansir dari Kumparan.
Ia mengungkapkan, SP2 Lidik baru diterima keluarga pada 6 Januari 2026. Namun surat tersebut justru bertanggal 12 Desember 2025. Selain itu, Nicholay menyoroti frasa dalam surat yang menyebutkan alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Baca juga: Keluarga Diplomat Muda Kemlu Masih Meragukan Kesimpulan Kepolisian
“Kalau tertulis ‘belum ditemukan’, secara logika hukum perkara itu masih dalam tahap pencarian unsur pidana. Bukan malah dihentikan,” tegasnya.
Nicholay juga mengingatkan, adanya pernyataan komitmen dari jajaran Polda Metro Jaya dalam audiensi sebelumnya. Pada pertemuan 26 November 2025, kata dia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan penyelidikan akan tetap dilanjutkan.
“Tapi faktanya, tiba-tiba kami menerima surat penghentian penyelidikan. Ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya,” ujarnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan, Nicholay menilai, Arya Daru dan keluarganya tidak memperoleh keadilan yang semestinya. Pihak keluarga dan tim penasihat hukum kini tengah merumuskan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menyatakan berdasarkan penyelidikan selama hampir tiga pekan, Arya Daru diduga meninggal akibat bunuh diri. Namun, dalam perkembangannya, keluarga sempat mengungkap adanya informasi baru. Termasuk keberadaan seorang perempuan berinisial V dan aktivitas pribadi almarhum yang disebut masih perlu ditelusuri lebih jauh. (aan/mzm)








