Spesialis Jambret Emas di Delapan Lokasi Diringkus Satreskrim Polres Batu

Spesialis Jambret Emas di Delapan Lokasi Diringkus Satreskrim Polres Batu
Seorang ibu yang videonya viral akibat baru saja menjadi korban jambret dan tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Petualangan kriminal R (41), seorang spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap menyasar kaum ibu-ibu di wilayah Kota Batu, akhirnya berakhir. Warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang ini berhasil diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batu di kediamannya, Kamis (8/1/2026) subuh.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku dikenal tidak segan melukai korbannya demi mendapatkan perhiasan emas yang dikenakan. Berdasarkan hasil penyidikan, R diketahui telah melakukan aksi penjambretan di delapan titik berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Pasar Pujon, Desa Binangun dan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji dan Kawasan Santrean (Sumberejo) dan Sumbergondo di Kecamatan Batu.

Bacaan Lainnya

Salah satu aksi yang paling menonjol terjadi di belakang SMKN 3 Batu pada pertengahan Desember 2025 lalu. Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas kalung dan gelang emas senilai Rp30 juta. Pelaku bahkan menendang korban hingga jatuh tersungkur dan mengalami luka lecet demi merenggut paksa perhiasan tersebut.

Tersangka R diamankan tanpa perlawanan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam serangkaian aksi Curas tersebut.

“Kami menyita satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, Ponsel Redmi A1, helm, serta surat-surat perhiasan milik korban,” seru AKP Joko Suprianto.

Selain bukti fisik, rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian menjadi bukti kunci bagi kepolisian untuk mengidentifikasi identitas pelaku. Atas perbuatannya yang sadis, R kini terancam hukuman penjara yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kasus ini belum sepenuhnya ditutup. Tim Resmob Polres Batu saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada saat memakai perhiasan di tempat umum. Demi menghindari sasaran pelaku kejahatan serupa. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim