Malang, SERU.co.id – Target setoran retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tahun 2025 hanya tercapai 80 persen saja dari Rp6,8 miliar. Salah satu faktornya karena kemauan masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi di Kabupaten Malang masih kurang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, di tahun 2025 lalu pihaknya ditarget retribusi sampah sebesar Rp6,8 miliar. Namun yang terealisasi hingga tutup tahun hanya tercapai sebesar Rp5,44 miliar.
“Sampai Desember ini sudah lebih dari 80 persen, tetapi kalau 100 persen, belum mampu,” seru Afi, sapaan akrabnya.
Dirinya membeberkan, di tahun tersebut total wajib retribusi tersebut sekitar 5.000, dimana sebagian besar atau 80 persen pembayaran dari wajib retribusi itu berasal dari sektor rumah tangga. Beberapa faktor tidak tercapainya target setoran sampah tersebut adalah beberapa wajib retribusi yang menunggak retribusi dan kemauan masyarakat yang masih kurang.
“Salah satu tantangannya itu kemauan masyarakat untuk membayar retribusi masih kurang,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, di tahun 2024 realisasi retribusi sampah ditargetkan mencapai Rp10,09 miliar dan tercapai sekitar 51,10 persen atau Rp5,10 miliar. Sedangkan di tahun 2023, ditarget memperoleh Rp7,55 miliar, namun hanya mampu memperoleh Rp5,06 miliar.
Afi mengaku, untuk memenuhi target tersebut pihaknya akan melakukan pengoptimalan armada yang ada. Sehingga cangkupan pelayanan pengambilan sampah bisa bertambah dan semakin luas.
Selain itu, untuk titik-titik pemungutan sampah di sektor swasta akan semakin ditingkatkan. Mengingat, kepatuhan sektor swasta untuk membayar iuran sampah cukup tinggi.
Dirinya juga mengaku, pihaknya juga tengah mengembangkan sistem e-rika (elektronifikasi retribusi kebersihan). Pembayaran retribusi sampah yang berbasis digital, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran iuran sampah.
“Tahun depan, kami juga mau ada sensus bersama bapenda (badan pendapatan daerah) dan satpol untuk mendata seluruh pelaku usaha. Yang menjadi wajib retribusi berdasarkan data by name by addres, utamanya ketertibannya membayar pajak dan retribusi,” kata Afi. (wul/ono)








