Penanaman Kabel Bawah Tanah di Kota Malang Mulai 2026, Kayutangan Prioritas Awal Penataan

Penanaman Kabel Bawah Tanah di Kota Malang Mulai 2026, Kayutangan Prioritas Awal Penataan
Kawasan Kayutangan termasuk prioritas awal penanaman kabel bawah tanah. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merencanakan penanaman kabel bawah tanah dimulai tahun 2026 ini. Sejumlah kawasan masuk dalam prioritas awal penataan kabel semrawut, termasuk di Kayutangan.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM membenarkan, DPRD Kota Malang yang tengah menyiapkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) ducting. Ia mengungkapkan, secara kesiapan Pemkot sebenarnya sudah matang dan menunggu percepatan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengarah ke sana. Kesiapannya sudah, tinggal regulasinya saja, apakah nanti berbentuk perda atau aturan lainnya. Setelah itu, tinggal implementasi,” seru Wahyu, Selasa (6/1/2025).

Wali Kota Malang menjelaskan, regulasi penataan kabel sangat mendesak sebelum realisasi penanaman kabel bawah tanah. (Seru.co.id/bas)
Wali Kota Malang menjelaskan, regulasi penataan kabel sangat mendesak sebelum realisasi penanaman kabel bawah tanah. (Seru.co.id/bas)

Menurutnya, penataan kabel akan dilakukan secara bertahap dengan menetapkan kawasan prioritas. Lokasi yang dinilai memiliki daya tarik publik tinggi akan menjadi fokus awal pelaksanaan.

“Yang pasti kawasan yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol. Itu menjadi prioritas utama di awal pelaksanaan,” ungkapnya.

Wahyu optimistis realisasi program ducting sudah dapat dilakukan pada 2026. Namun, skema pembiayaan masih akan dimatangkan, apakah melalui APBD, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun CSR.

Terkait kesiapan teknis, Pemkot Malang juga telah melakukan komunikasi awal dengan para penyedia layanan telekomunikasi. Pihaknya meminta para provider bersiap, agar proses penataan tidak dilakukan secara mendadak.

“Kami sudah mengingatkan provider bahwa ke depan akan ada penataan kabel. Saya juga sudah minta Dinas Perizinan untuk menyampaikan langsung ke perusahaan-perusahaan, supaya mereka siap,” jelasnya.

Wahyu menegaskan, para provider pada prinsipnya harus mengikuti kebijakan Pemkot Malang. Karena itu, keberadaan regulasi dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan penataan kabel, supaya lebih tertib dan tidak semrawut.

“Mau tidak mau mereka harus mengikuti, karena ini kebijakan kami. Itulah pentingnya regulasi sebagai penguat,” pungkasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim