Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Melalui program ini, tunggakan yang akan dihapuskan dibatasi maksimal selama 24 bulan. Sasaran utama peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu dan akan dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hingga Agustus 2025, tercatat sekitar 14 juta peserta BPJS Kesehatan masih menunggak iuran. Mayoritas berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri. Sementara data internal BPJS Kesehatan menunjukkan, total tunggakan iuran mencapai Rp 10 triliun dari 23 juta peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, program pemutihan ini difokuskan bagi peserta yang kehilangan kemampuan finansial untuk melunasi iuran. Namun, penghapusan tidak berlaku penuh, melainkan maksimal selama 24 bulan atau dua tahun.
“Kalau ada peserta yang menunggak sejak 2014, misalnya, kami hanya menghitung tunggakan selama dua tahun. Jadi maksimal yang bisa dihapuskan tetap 24 bulan,” seru Ghufron, dikutip dari CNBC, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ghufron, pembatasan masa tunggakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan administrasi dan keuangan BPJS Kesehatan.
“Kalau dihapus semua, itu justru akan menambah beban administratif. Jadi kami batasi dua tahun saja,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung program pemutihan tahun ini. Purbaya menegaskan, anggaran tersebut berbeda dari tambahan dana Rp 20 triliun yang disiapkan untuk operasional BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
“(Rp 20 triliun) itu kebutuhan baru untuk tahun depan. Bukan untuk pemutihan. Kebutuhan tahun depan kita ganti Rp 20 triliun supaya cukup untuk 2026,” ujar Purbaya.
Pemerintah juga memastikan, tarif iuran JKN tidak akan naik hingga Juni 2026. Adapun keputusan resmi mengenai pelaksanaan pemutihan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Atau Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam waktu dekat. (aan/mzm)








