Respon Cepat Satreskrim Polres Batu, Pelaku KDRT Pujon Diringkus dalam 2 Jam

Respon Cepat Satreskrim Polres Batu, Pelaku KDRT Pujon Diringkus dalam 2 Jam
Tersangka WS (41), saat diamankan beserta barang bukti penganiayaan. (Dok. Sie Humas).

​Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan. Hanya kurang dari dua jam setelah menerima laporan warga, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus WS (41), pria pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Minggu (25/1/2026).

​Gerak cepat kepolisian bermula saat peristiwa berdarah tersebut pecah di Dusun Bengkaras sekitar pukul 15.30 WIB. Begitu menerima laporan, personel Polres Batu langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus memburu pelaku.

Bacaan Lainnya

​”Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41),” seru Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mewakili Kapolres Batu.

​Hasil penyidikan mengungkapkan, pelaku diringkus tanpa perlawanan di lokasi kejadian pada pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah buding (parang) yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian yang masih berlumuran darah sebagai barang bukti. Menurut keterangan Polisi, aksi brutal WS dipicu oleh api cemburu setelah dirinya melihat riwayat panggilan telepon dari pria lain di Ponsel milik istrinya.

“Karena emosi yang meledak membuat tersangka mengambil parang di dapur dan menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali, mengenai kedua lengan dan pelipis korban,” tuturnya.

Polres Batu memastikan proses hukum tetap berjalan atas tindakan penganiayaan berat tersebut. Tersangka WS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

​”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tandas Iptu Huda.

​Hingga saat ini, korban NK masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya. Sementara itu, pihak kepolisian melalui Sat PPA terus melakukan pendampingan terhadap kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id