Noel Tuding KPK Rekayasa Kasus, Siap Dihukum Mati dan Bocorkan Inisial Partai

Noel Tuding KPK Rekayasa Kasus, Siap Dihukum Mati dan Bocorkan Inisial Partai
Noel serang KPK jelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) melontarkan tudingan keras terhadap KPK. Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 itu menilai proses hukum menjeratnya sarat rekayasa dan kepentingan politik. Di tengah dakwaan tersebut, Noel mengaku, siap dihukum mati, jika terbukti bersalah dan membocorkan keterlibatan partai politik.

Noel menegaskan, komitmennya terhadap pandangan pelaku korupsi pantas dihukum berat. Namun, saat yang sama, ia justru menyerang KPK dengan tudingan serius. Mulai dari rekayasa penangkapan hingga praktik operasi tipu-tipu.

Bacaan Lainnya

“Saya awalnya hanya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi, tetapi keesokan harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan, lalu berkembang lagi jadi Rp201 miliar. Pengusaha mana yang saya peras?” seru Noel, dikutip dari Kompascom, Senin (26/1/2026).

Tak berhenti di situ, Noel menuding, KPK telah berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut. Ia bahkan menyindir KPK lebih mirip pembuat konten ketimbang institusi penegak hukum. Menurutnya, kebohongan itu bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga membohongi Presiden dan rakyat.

Dalam pernyataannya, Noel juga membocorkan adanya dugaan keterlibatan partai politik berinisial ‘K’ dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Meski demikian, ia menolak mengungkap lebih jauh identitas maupun ciri khas partai tersebut.

“Partainya ada K-nya. Cukup itu saja dulu,” ujarnya singkat.

Tak hanya itu, Noel mengklaim memiliki informasi ‘A1’ bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi berpotensi mengalami nasib serupa dengannya. Ia mengibaratkan, situasi itu seperti pesta para bandit yang terganggu. Akhirnya ‘anjing liar’ dilepaskan untuk menyerang siapa pun yang mengusik.

Di sisi lain, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut, Noel menerima uang Rp70 juta, gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Sebagai informasi, Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT pada Rabu (20/8/2025). Ia menyampaikan, permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga dan masyarakat Indonesia. Sembari meminta agar publik tidak terpengaruh narasi yang menurutnya menyesatkan. (aan/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id