Class Action Warga Griya Shanta vs Pemkot Malang Diterima PN, Begini Respons Kedua Pihak

Class Action Warga Griya Shanta vs Pemkot Malang Diterima PN, Begini Respons Kedua Pihak
Kabag Hukum Setda Pemkot Malang, Dr. Suparno SH MHum dan kuasa hukum warga Perum Griyashanta, Andi Rachmanto SH. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Gugatan class action warga RW 12 Griya Shanta Kelurahan Mojolangu versus Pemkot Malang, akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA (PN) Malang, Selasa (23/12/2025). Pemkot Malang melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang dan kuasa hukum warga Griya Shanta merespons hasil penetapan PN tersebut.

Kabag Hukum Setda Pemkot Malang, Dr. Suparno SH MHum menyampaikan, dalam sidang kali ini belum memasuki pokok perkara gugatan. Hanya sebatas penetapan gugatan class action, setelah disahkan oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action atau gugatan perwakilan. Belum menyangkut materi pokok perkara,” seru Suparno, sapaan kuasa hukum Pemkot Malang ditemui awak media usai sidang, di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025).

Disebutkannya, usai class action diterima, selanjutnya memasuki tahapan mediasi dengan penunjukkan hakim mediator. Mengingat sidang diskors, maka sidang mediasi dilanjutkan pada 6 Januari 2026 mendatang. Dalam sidang mediasi mendatang, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Dr H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno SH MH, ditunjuk sebagai hakim mediator.

“Jika berhasil dimediasi, otomatis gugatan sidang perkaranya tidak dilanjutkan. Jika tidak berhasil atau jalan buntu, maka dijadwalkan sidang pemeriksaan pokok perkara dengan pembacaan gugatan. Tadi juga ditawarkan, pihak penggugat ditanya oleh majelis untuk menyempurnakan materi gugatannya atau tidak,” jelas Suparno.

Disinggung pembongkaran tembok di Griya Shanta yang dilakukan oleh kelompok tertentu, pihaknya enggan menjawab lantaran hal itu sudah masuk pokok perkara. Pihaknya masih fokus mengikuti alur proses persidangan yang ada, sesuai jalur yang telah ditentukan oleh majelis di PN. Termasuk belum merespon tuntutan warga, lantaran Wali Kota Malang dalam hal ini turut menjadi pihak tergugat di dalamnya.

“Pak Wali selaku pihak tergugat III tidak akan mengambil tindakan maupun berstatemen, agar tidak sampai mempengaruhi independensi dan jalannya persidangan. Kami hanya wait and see dan siap mengikuti jadwal-jadwal persidangan yang telah diagendakan di PN,” terangnya.

Ditegaskannya, terkait statemen dan tindakan yang berkonsekuensi hukum atau berkaitan dengan objek yang digunakan. Hal tersebut telah diserahkan kepada Kabag Hukum Pemkot Malang sebagai pemegang/kuasa hukum.

“Yang perlu digarisbawahi kami sampaikan, pembongkaran itu bukan dari Pemkot Malang,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus berawal dari Pemkot Malang berencana membuat jalan tembus dengan dasar objek jalan berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Fasilitas Umum (Fasum). Pemkot Malang telah melakukan prosedur yang ada, mulai sosialisasi, surat peringatan 1 2 3 hingga upaya ekseskusi. Namun upaya tersebut ditolak oleh warga setempat lantaran beberapa alasan dengan mengajukan gugatan class action kepada Pemkot Malang di PN Malang.

Sementara itu, kuasa hukum pihak warga RW 12 Perum Griyashanta, Andi Rachmanto SH mengatakan, sidang kali ini menetapkan hasil dissmisal process (proses penyaringan gugatan). Dimana majelis hakim PN Malang telah memutuskan gugatan ini memenuhi syarat sebagai class action atau gugatan kelompok.

“Kasus ini menjadi atensi bagi PN Malang, dimana pada sidang mediasi nanti Ketua PN Malang menjadi hakim mediator,” ucap Andi.

Terkait insiden penjebolan tembok yang dilakukan oleh sekelompok orang, pihaknya menyebut kejadian tersebut sebagai upaya mengangkangi hukum. Karena perkara tersebut masih bergulir di persidangan

“Satpol PP sebagai penegak Perda saja menghentikan langkahnya dan menghormati proses hukum. Namun ada pihak luar yang merobohkan tembok, itu kami sesalkan, karena tindakan itu upaya mengangkangi hukum,” tegasnya.

Atas diterimanya class action dan menyusul kejadian pembongkaran tembok, maka pihaknya akan melakukan sedikit revisi terhadap gugatan yang diajukan.

“Kami akan sedikit melakukan revisi, meskipun pada intinya tidak merubah esensi gugatan. Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang, yang kami nilai mengangkangi hukum di Indonesia ini,” terangnya.

Ia juga menyebut, tembok pembatas yang jebol tetap dibiarkan. Selain menghormati proses hukum, kejadian pembongkaran tembok telah menjadi objek pelaporan pidana dan penyelidikan di kepolisian.

“Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Dan tembok tersebut telah menjadi objek penyelidikan pihak kepolisian,” tandasnya. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim