Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah melakukan verifikasi terkait data Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebagai bagian upaya membatasi alih fungsi lahan.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto MT mengungkapkan, proses verifikasi dilakukan secara kolaboratif oleh DPUPRPKP dan Dispangtan Kota Malang. Hal itu guna memastikan kesesuaian data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan realitas di lapangan.
“Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas baku sawah di Kota Malang tercatat sekitar 900 hektare. Dari jumlah tersebut, 400 hektare di antaranya masuk kategori LSD sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” seru Dandung, Jumat (30/1/2026).
Dandung menjelaskan, dari data tersebut, realitanya ada lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai sawah. Perubahan fungsi lahan di Kota Malang ada yang menjadi lahan kering, kawasan perumahan, maupun peruntukkan lainnya.
“Ini yang sedang kami himpun datanya, agar benar-benar valid. Tujuannya, memastikan lahan yang benar-benar masih berfungsi sebagai sawah,” ungkapnya.
Dandung menerangkan, data yang dimiliki pemerintah pusat didasarkan pada data lama dan citra satelit, sehingga perlu diverifikasi langsung di lapangan. Hasil verifikasi tersebut nantinya juga menjadi bahan evaluasi Perda RTRW setiap lima tahun sekali.
“Kami mengajak masyarakat ikut aktif dalam proses verifikasi lahan tersebut. Apabila masyarakat menemukan lahannya termasuk LSD tapi sudah tidak berupa sawah, bisa segera melapor lewat pihak kelurahan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi SP membenarkan, proses verifikasi masih berlangsung hingga akhir Januari. Di lapangan, verifikasi terkait status LSD dilakukan berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini menunjukkan bahwa aktivitas pertanian di Kota Malang masih ada, meskipun Kota Malang bukan daerah produsen. Kota Malang lebih berperan sebagai pasar bagi produk pertanian, peternakan dan perikanan dari daerah lain,” terangnya.
Ia mengatakan, pesatnya perkembangan Kota Malang menuju kota metropolitan, berdampak pada meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman dan bangunan gedung. Jumlah penduduk Kota Malang mencapai sekitar 800.000 jiwa, ditambah aktivitas warga luar daerah, membuat jumlah populasi siang hari bisa mencapai satu juta orang.
“Perkembangan kota dan program strategis nasional harus berjalan seimbang dengan kebutuhan pangan. Karena itu, perubahan peruntukan LSD ke fungsi lain tetap harus melalui proses di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Slamet menuturkan, untuk mengerem laju alih fungsi lahan, berbagai insentif diberikan kepada petani. Misalnya berupa pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang sawahnya masuk kategori LSD.
Petani juga difasilitasi dengan bantuan benih padi dan jagung, pupuk subsidi, pupuk cair, jaring pengaman burung, serta alat dan mesin pertanian. Diharapkan, upaya perlindungan lahan sawah berdampak pada penurunan risiko bencana, karena masih ada serapan air hujan.
“Dari APBD, kami salurkan lebih dari 50 unit hand sprayer elektrik dan paddy mower. Kami juga mengusulkan bantuan ke Kementan, berupa alat panen padi dan hand traktor, serta menjalin kerja sama CSR dengan Bank Indonesia,” pungkasnya. (bas/rhd)








