Jakarta, SERU.co.id – Komisi III DPR RI kecam Kapolresta Sleman karena keliru memahami Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa. DPR menegaskan, tindakan Hogi mengejar penjambret istrinya merupakan pembelaan diri yang sah secara hukum. Sehingga penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman merupakan kekeliruan terbesar.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Syafaruddin mempertanyakan kompetensi Kapolresta Sleman. Ia bertanya, sejak kapan Edy menjabat Kapolresta Sleman. Syafaruddin melanjutkan dengan pertanyaan apakah telah membaca KUHP dan KUHAP baru.
Meski Edy mengklaim sudah membaca, situasi berubah ketika ditanya secara spesifik mengenai Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, Edy justru menyebut pasal tersebut berkaitan dengan mekanisme restorative justice.
“Ini bukan restorative justice, bukan tindak pidana. Pasal 34 KUHP secara eksplisit menyatakan seseorang tidak dapat dipidana. Apabila melakukan perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa terhadap serangan melawan hukum,” seru Syafaruddin, dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret merampas tas istrinya tewas usai dikejar. Polisi menilai, Hogi turut menyebabkan kematian para pelaku, karena terus memepet kendaraan mereka.
Kritik Syafaruddin semakin keras ketika ia menyatakan, jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda DIY, Edy tidak akan dibiarkan tetap menjabat.
“Anda sudah Kapolres, pangkat Kombes, kok bisa seperti ini? Bagaimana polisi ke depan?” tegasnya dengan nada tinggi.
Menurutnya, Polresta Sleman keliru sejak awal menempatkan Hogi sebagai pelaku, bukan korban. Peristiwa penjambretan tersebut merupakan pencurian dengan kekerasan (curas). Posisi hukum Hogi adalah pihak yang membela diri dan keluarganya, bukan pelaku kejahatan.
“Penerapan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Hogi sebagai bentuk kesalahan serius. Yang seharusnya jadi perkara adalah curasnya. Pelaku meninggal dunia, ya selesai. Terbitkan SP3, bukan malah korban dijadikan tersangka,” terangnya.
Senada, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyayangkan, kasus ini terjadi di tengah tuntutan publik terhadap reformasi aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik penegakan hukum seperti ini justru mencederai upaya pembaruan KUHP dan KUHAP yang telah diperjuangkan DPR RI.
“Ini logika terbalik. Kalau begini, besok-besok masyarakat takut menolong diri sendiri. Sudah jadi korban, dijadikan tersangka, diperas lagi. Astagfirullahaladzim,” ucapnya.
Setelah mendengar keterangan dari kuasa hukum Hogi, Kapolresta dan Kajari Sleman, Komisi III DPR RI menyimpulkan kasus Hogi Minaya tidak layak dilanjutkan. DPR RIsecara tegas meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut, bukan melalui mekanisme restorative justice.
“Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dan peristiwa ini bukan peristiwa pidana,” kata Habiburokhman.
Di luar ruang rapat, istri Hogi Minaya, Arsita menyampaikan, rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat serta DPR RI yang mengawal kasus ini. Ia menyebut, keputusan tersebut sebagai keadilan yang sejak awal mereka harapkan.
“Alhamdulillah, saya dan suami mendapatkan keadilan. Matur nuwun,” pungkas Arsita. (aan/rhd)








