MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik dan Sahroni Disanksi Nonaktif Enam Bulan

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik dan Sahroni Disanksi Nonaktif Enam Bulan
Mahkamah Kehormatan Dewan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan serta Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir mendapat peringatan keras. MKD menilai sebagian tindakan kelima anggota tersebut dipicu berita bohong soal kenaikan gaji DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Ia kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” seru Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dikutip dari Kompascom, Rabu (5/11/2025).

Sidang tersebut juga memutus perkara dugaan pelanggaran etik terhadap empat anggota DPR nonaktif lainnya. Dimana sebelumnya terseret kasus buntut gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025. MKD menilai, perlu mendalami kebenaran isu yang berkembang kala itu, termasuk kabar kenaikan gaji DPR yang memicu kemarahan publik.

Dalam pemeriksaan saksi dan ahli, Deputi Persidangan DPR, Suprihatini menegaskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan.

Lima anggota DPR yang disidangkan MKD adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Uya dan Eko dinonaktifkan sementara karena aksi joget mereka di ruang sidang. Sementara Sahroni, Nafa dan Adies dinonaktifkan akibat pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.

Dalam pertimbangannya, MKD menyebut, berita bohong atau hoaks menjadi pemicu utama kemarahan publik. Hal itu berujung pada perusakan rumah dua anggota DPR.

“Akibat berita bohong yang beredar, rumah Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini menjadi pertimbangan sebagai hal meringankan. Begitu pula rumah Teradu 4, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), turut dijarah akibat hoaks. Ini juga kami anggap sebagai pertimbangan meringankan,” ujar anggota MKD, Imron Amin.

Sementara itu, Ahmad Sahroni menyatakan, menerima sanksi nonaktif selama enam bulan dengan sikap terbuka dan reflektif.

“Saya terima keputusan MKD dengan lapang dada. Saya ambil hikmah dari yang sudah terjadi dan akan belajar untuk lebih baik lagi ke depan,” imbuhnya.

Dengan keputusan MKD tersebut, Uya Kuya resmi kembali bertugas sebagai anggota DPR aktif. Sementara anggota lain yang dinilai terbukti melanggar tetap menjalani masa sanksi sesuai ketentuan. MKD berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting agar berhati-hati dalam bersikap dan menjaga etika di ruang publik. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim