Jakarta, SERU.co.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir. Pergantian ini dilakukan seiring pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut disetujui secara aklamasi dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Saan menjelaskan, pemberhentian Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Yakni tentang Tata Tertib DPR RI yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR.
“Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Adies Kadir MHum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?” seru Saan, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (27/1/2026).
Usai pemberhentian Adies disahkan, DPR kemudian menindaklanjuti usulan DPP Partai Golkar terkait penggantian posisi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Golkar mengusulkan nama Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan kembali.
Jawaban ‘setuju’ kembali menggema di ruang sidang. Dengan persetujuan tersebut, Sari Yuliati resmi menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI. Ia selanjutnya mengucapkan sumpah janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Tata Tertib DPR.
Sebagai informasi, Sari Yuliati dikenal sebagai kader senior Partai Golkar. Karier politik Sari di Partai Golkar dimulai sejak 2004. Pada periode 2019–2024 sebelumnya, Sari Yuliati tercatat sebagai Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026. Yakni tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi sebelumnya. Dimana sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, pergantian calon hakim MK tersebut dilakukan, karena Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain. Karena itu, Komisi III menilai perlu dilakukan fit and proper test ulang untuk calon pengganti.
“Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan, terutama menjaga marwah dan integritasnya. Oleh karena itu, sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif. Begitu juga rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum,” tegasnya. (aan/rhd)








