Publik Soroti Transparansi dan Salah Transfer Dana Reses DPR

Publik Soroti Transparansi dan Salah Transfer Dana Reses DPR
Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.(ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 naik hampir dua kali lipat menjadi Rp702 juta per tahun. Kenaikan ini disorot publik setelah sebelumnya terjadi salah transfer Rp54 juta, mencerminkan lemahnya transparansi dan pengawasan anggaran. Sebagai solusi, DPR menyiapkan aplikasi pelaporan kegiatan reses agar penggunaan dana dapat diawasi masyarakat secara terbuka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, kenaikan ini terjadi karena adanya penambahan beberapa komponen kegiatan. Termasuk peningkatan jumlah kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihan (Dapil).

Bacaan Lainnya

“Untuk periode 2024–2029, indeks kegiatan dan dana reses mengalami penyesuaian. Jumlah kunjungan dan dapilnya ditambah, indeksnya juga naik,” seru Dasco, dikutip dari Kompascom, Minggu (12/10/2025).

Ia menambahkan, kenaikan tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025. Sementara pada Januari hingga April 2025, anggota DPR masih menerima dana reses dengan nominal lama, yaitu Rp400 juta.

Namun, kebijakan baru ini sempat diwarnai insiden salah transfer pada Agustus 2025. Saat itu, dana reses seharusnya Rp702 juta justru tercatat Rp756 juta atau kelebihan Rp54 juta.

“Dana kelebihan tersebut langsung dikoreksi dan tidak sampai masuk ke rekening para anggota dewan. Itu hanya kesalahan persepsi administrasi, dan kelebihan dana sudah ditarik kembali,” jelasnya.

Meski demikian, insiden ini menuai kritik dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA). Peneliti FITRA, Badiul Hadi menilai, kejadian salah transfer tersebut mencerminkan lemahnya sistem verifikasi internal di tubuh DPR.

“Kelebihan transfer Rp54 juta itu bukan nominal kecil. Ini menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi berlapis dan kurangnya akuntabilitas dalam pembahasan dana reses,” kata Badiul, dilansir Tempo.

Ia menegaskan, dana reses bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya harus terbuka kepada publik. FITRA mendesak DPR agar menjalankan prinsip pemerintahan dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas.

“Kelebihan transfer semestinya diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap anggaran DPR,” tambahnya.

Menanggapi kritik soal transparansi, DPR tengah menyiapkan aplikasi pelaporan kegiatan reses. Hal ini memungkinkan publik memantau aktivitas anggota dewan di dapil masing-masing.

“Kita sedang siapkan aplikasi, mudah-mudahan segera bisa digunakan. Jadi publik bisa klik nama anggota DPR, partainya, lalu lihat kegiatan resesnya di mana saja,” ujar Dasco.

Ia menyebut, seluruh anggota DPR nantinya wajib mengunggah laporan kegiatan reses ke aplikasi tersebut. Jika ditemukan adanya anggota yang tidak melaporkan kegiatan atau kurang aktif. Maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melakukan evaluasi.

“Kalau ada yang tidak melapor atau kegiatannya minim, nanti MKD yang akan menilai,” tegas Dasco. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim