Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengebut penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait program Rp50 juta per RT. Ditargetkan, mulai berlaku awal 2026 untuk mengimplementasikan program unggulan tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu mengungkapkan, program Rp50 juta per RT sudah dinantikan. Pasalnya, dari lima program unggulan Wali Kota Malang, hanya program tersebut yang belum berjalan.
“Pak Wali menghendaki 2026 nanti sudah bisa berjalan. Maka perwalnya dikebut. Saat ini sudah di provinsi,” seru Dwi.
Dwi berharap, tahapan di tingkat Pemerintah Provinsi bisa berjalan lancar. Apabila dapat nomor registrasi, bisa diundangkan dan disosialisasikan.
“Nantinya mekanisme program akan tetap berbasis usulan dari RT masing-masing. Yang tahu kebutuhan kan RT-nya sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut, bisa jadi tidak semua RT langsung mengusulkan, karena disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja ada RT yang mengusulkan Rp50 juta penuh, serta ada yang kurang dari itu.
“Program ini dirancang sebaik mungkin, agar usulan benar-benar bersifat tematik. Artinya, peruntukannya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi MBG: Jangan Sampai Anak Jadi Korban
Ia mencontohkan, di wilayah Sawojajar sering banjir, berarti usulannya bisa untuk normalisasi gorong-gorong. Tapi di Lowokwaru yang tidak banjir tentu berbeda lagi.
Lebih lanjut, Dwi membenarkan, alokasi program Rp50 juta per RT tidak semata-mata berupa dana tunai. Akan tetapi, bisa dalam bentuk program kegiatan.
“Kalau saat ini ada sekitar 4.320 RT dan yang mengusulkan hanya 4.000, ya yang diajukan sesuai jumlah itu. Alokasinya bisa berupa program kegiatan,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat dapat berpartisipasi aktif seperti dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) reguler. Dengan demikian, usulan yang muncul benar-benar berasal dari kebutuhan di tingkat paling bawah. (bas/mzm)