DPRD Kota Malang Desak Penindakan Konten LGBT dan Penutupan Diskotik The Souls

DPRD Kota Malang Desak Penindakan Konten LGBT dan Penutupan Diskotik The Souls
Keberadaan diskotik The Souls dinilai melanggar Perda dan norma yang berlaku. (bas)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang mendesak penindakan tegas peredaran konten promosi bernuansa LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Termasuk penutupan diskotik The Souls, karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, H Rokhmad mengungkapkan, maraknya promosi konten LGBT di media sosial meresahkan masyarakat. Menurutnya, secara normatif promosi LGBT dapat dikategorikan melanggar hukum apabila mengandung unsur pornografi atau pencabulan.

Bacaan Lainnya
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendesak penindakan tegas terhadap konten LGBT dan operasional The Souls. (ist)
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendesak penindakan tegas terhadap konten LGBT dan operasional The Souls. (ist)

“Pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, sementara pencabulan diatur dalam Pasal 292 KUHP. Walaupun ada konten yang tidak memenuhi unsur pidana, secara moral dan sosial itu tetap melanggar norma kesusilaan dan agama,” seru Rokhmad.

Ia menjelaskan, Pemkot Malang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan penyuluhan terhadap aktivitas yang tidak sejalan dengan visi dan misi daerah. Fraksi PKS juga mengajak organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai moral, khususnya menjelang Ramadan.

“Kota Malang harus menunjukkan wajah yang bermartabat dan religius. Apalagi akan menjadi tuan rumah agenda keagamaan besar, seperti Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Stadion Gajayana,” tegasnya.

Pria yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Malang itu menuturkan, Kota Malang harus menjaga identitasnya sebagai kota pendidikan dan religius. Penyuluhan dan penindakan diperlukan, agar masyarakat tidak terpengaruh konten negatif yang bertentangan dengan norma.

“Kota Malang tidak mbois terhadap promosi LGBT. Kami secara pribadi dan kelembagaan mengutuk keras konten LGBT yang diunggah oleh akun media sosial Odette, karena meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan sejumlah fakta yang dinilai menjadi dasar kuat untuk menutup tempat hiburan malam The Souls. Keberadaan diskotik tersebut, lanjutnya, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

“Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan, tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan tempat ibadah dan rumah sakit. Kalau faktanya hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran,” tuturnya.

Ia menegaskan, The Souls tidak memenuhi syarat hukum tersebut dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan. Rokhmad juga mempertanyakan apabila tempat hiburan malam tersebut mengantongi izin operasional.

“Kalau ada izin tetapi melanggar perda, berarti ada indikasi cacat dalam proses perizinannya. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemkot Malang,” ujarnya.

Selain melanggar aturan, Rokhmad menilai keberadaan hiburan malam yang berdekatan dengan lembaga pendidikan bertentangan dengan norma yang berlaku. Baik norma kesusilaan, norma agama, serta visi Kota Malang sebagai kota pendidikan.

“Menjelang bulan suci Ramadan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang meminta Wali Kota Malang untuk mengambil langkah penindakan tegas. Bukan sekadar memberikan teguran administratif, guna menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat,” tandasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id