Pamekasan, SERU.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, sejumlah warga di Kecamatan Tlanakan diduga dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi dari 30 ribu hingga Rp 50 ribu usai menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan alasan sebagai “biaya penarikan gesek”.
Informasi di lapangan menyebutkan, pungutan itu terjadi di beberapa desa wilayah Kecamatan Tlanakan. Setiap penerima diwajibkan menyerahkan uang tersebut kepada oknum yang mengaku sebagai pihak pengurus pencairan termasuk diduga ada campur tangan Pendamping PKH tersebut. Padahal, dana bantuan seharusnya diterima utuh sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah.
“Katanya untuk biaya penarikan, padahal kami tidak pernah diminta begitu sebelumnya,” seru salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengaku takut melapor karena khawatir tidak lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Praktik tersebut langsung mendapat sorotan dari Fajar, mantan aktivis PMII. Ia menilai pungutan semacam itu merupakan bentuk penyimpangan dan harus segera diusut.
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya bahkan ada yang mencapai 30 dan 50 ribu per orang, ini sudah termasuk pungli. Kami akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Fajar.
Dengan tegas, fajar akan melakukan laporan dengan beberapa bukti penarikan dan aduan dari masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Fajar menduga, praktek tersebut merupakan Pungli secara sistematis.
Bahkan, kata Fajar, Pungli tersebut diduga kuat ada campur tangan Pendamping PKH yang ada di Kecamatan Tlanakan.
“Ini bukan sekadar Pungli, ini bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum, biar jelas siapa bermain di balik praktik kotor ini,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dinas Sosial Pamekasan turun tangan memeriksa alur distribusi dana bantuan di Kecamatan Tlanakan.
“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil, jangan malah dijadikan ladang keuntungan oknum,” tambahnya.
Sementara itu saat dilakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. (udi/mzm)








