Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan serta Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir mendapat peringatan keras.
Jakarta, SERU.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan kembali ...

