Pria Asal NTB Diringkus di Probolinggo Usai Curi Kendaraan Motor Warga Kepanjen

Pria Asal NTB Diringkus di Probolinggo Usai Curi Kendaraan Motor Warga Kepanjen
Pelaku pencurian kendaraan roda dua di Kecamatan Kepanjen. (Doc.Humas Polres Malang)

Malang, SERU.co.id Usai gondol kendaraan roda dua di Kecamatan Kepanjen, pria asal Nusa Tenggara Barat berinisial IR (32), diringkus polisi di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Probolinggo.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menuturkan, kendaraan yang berhasil dicuri oleh pelaku merupakan sepeda motor merek Honda Scoopy tahun 2019 milik AP (27), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Bambang mengatakan, saat kejadian korban memarkirkan kendaraanya di sebuah warung kopi yang juga berada di Kecamatan Kepanjen,12 Desember 2025. Korban juga menyimpan dompet, helm dan jaket miliknya di lokasi tersebut, kemudian dirinya tinggal ke ladang untuk bekerja.

“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor beserta barang-barang lainnya,” seru Bambang, Sabtu (27/12/2025).

Bambang menjelaskan, korban mengaku sempat beberapa kali kembali ke warung tersebut dan kendaraan dan barang-barangnya masih berada di lokasi itu. Namun, saat korban kembali lagi di sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan miliknya sudah raib.

Pria Asal NTB Diringkus di Probolinggo Usai Curi Kendaraan Motor Warga Kepanjen
Pelaku pencurian kendaraan roda dua di Kecamatan Kepanjen. (Doc.Humas Polres Malang)

“Pintu warung sempat terkunci. Saat korban masuk lewat pintu samping, motor sudah tidak ada. Helm, jaket dan dompet berisi STNK serta identitas juga hilang,” beber Bambang.

Korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Kepanjen, pada 16 Desember 2025 lalu. Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melacak keberadaannya.

Dikatakan Bambang, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang milik korban, seperti dari jaket, dompet, hingga kartu identitas.

“Pelaku mengakui mencuri motor dan barang milik korban. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja di ladang,” bebernya.

Sayangnya, kendaraan roda dua seharga Rp18 juta milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada penadah dan masih terus dilakukan pencarian. Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan dan terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Untuk motor yang sudah dijual, saat ini masih kami telusuri keberadaannya. Proses penyidikan terus berjalan,” ungkapnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim