Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang prioritaskan pengesahan Perda Sumber Daya Air (SDA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2026. Sementara, penataan kabel atau ducting menyusul pada tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengungkapkan, tahun 2026 ini pihaknya mengusulkan dua Ranperda yang dinilai krusial. Yakni Ranperda tentang Sumber Daya Air (SDA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mengacu prioritas yang ditetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
“Kami mengusulkan Ranperda tentang Sumber Daya Air (SDA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Keduanya sudah masuk tahap Ranperda dan sudah dilengkapi dengan naskah akademik,” seru Dito, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (12/1/2025).
Dito menjelaskan, pembahasan Ranperda memerlukan kajian akademik sebagai dasar ilmiah dan konseptual, agar peraturan yang dibuat tepat sasaran. Persoalan lingkungan hidup dinilai sangat mendesak di tengah perkembangan Kota Malang saat ini.
“Persoalan pengelolaan SDA dan RTH sangat mendesak. Kelestarian lingkungan hidup menjadi perhatian, di tengah maraknya bencana dan perkembangan kota yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Ia pun membenarkan, regulasi yang mengatur penataan kabel atau ducting juga menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Malang. Akan tetapi, masih diperlukan kajian akademik terkait persoalan tersebut sebelum penyusunan Ranperda.
“Regulasi ini belum masuk dalam propemperda, karena itu kami sedang mendorong pembentukan naskah akademik terkait penataan kabel. Urgensinya, karena secara kasat mata, kabel-kabel itu sangat semrawut di banyak kawasan,” jelasnya.
Ia mengatakan, banyak kabel yang sudah tidak berfungsi, namun masih dibiarkan menggantung. Selain itu, banyak lilitan kabel aktif yang berlebihan hingga menjuntai rendah dan membahayakan masyarakat.
“Kami juga melihat adanya potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, jika ditata dengan sistem tiang tunggal. Karena itu, regulasinya harus dipersiapkan matang dan selaras dengan aturan di tingkat pusat,” tuturnya.
Dito menegaskan, Perda ducting kabel ini merupakan Perda inisiatif DPRD. Namun, pengesahannya diperkirakan belum bisa dilakukan pada 2026, dengan target paling cepat disahkan pada 2027.
“Meski Perda-nya belum selesai, kami berharap penataan fisik bisa mulai dicicil. Terutama pembersihan kabel-kabel yang sudah tidak berfungsi,” pungkasnya. (bas/rhd)








