Malang, SERU.co.id – Setelah berhasil satroni dua lokasi, S (44) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan seorang penadah barang curian berinisial I (49), warga Belung, Kecamatan Poncokusumo diringkus pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang menerangkan, pihaknya menerima dua laporan dengan TKP yang berbeda kehilangan kendaraan bermotor.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” seru Bambang, Senin (12/1/2026).
Bambang menerangkan, TKP pertama terjadi di kediaman korban AK (22), yang berada di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang. Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku saat kendaraan honda beat milik korban AK tengah diparkir di teras rumah dengan posisi tidak dikunci ganda. Di saat itu pula korban juga meninggalkan ponselnya di ruang tamu sehingga pelaku dengan mudah mengambil barang berharga tersebut.
Selanjutnya, hal yang sama dilakukan pelaku di rumah korban IS (38), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, saat beraksi rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan penghuni rumah tengah tertidur. Sehingga pelaku dengan muda membawa sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di ruang tamu.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu maupun jendela yang tidak terkunci. Di salah satu lokasi, pelaku mengambil kunci motor dan handphone yang berada di ruang tamu, lalu membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.
Dikatakan Bambang, dari pengakuan pelaku setelah berhasil menggondol barang-barang berharga tersebut dirinya kemudian menjualnya kepada seorang penadah I. Dari tangan pelaku I, petugas berhasil mengamankan dua kendaraan roda dua dan satu unit handphone, hasil curian pelaku dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.
Bambang menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan pelaku S dirinya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku I dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah. (wul/ono)








