Gasak Rumah Kosong, Pria Gondanglegi Diringkus Polisi Setelah Dua Bulan DPO

Gasak Rumah Kosong, Pria di Gondanglegi Diringkus Polisi Setelah Dua Bulan DPO
Barang bukti pencurian yang dilakukan IS di rumah yang ditinggal pemiliknya buka bersama dan salat tarawih. (Ist)

Malang, SERU.co.id – IS (35), asal Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah yang tengah ditinggal pemiliknya buka bersama dan sholat tarawih.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian terbuat terjadi, pada pertengahan Maret 2026 lalu. Dimana kondisi rumah yang berada di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, saat itu dalam keadaan kosong.

Bacaan Lainnya

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang, lalu mendorong pintu hingga terbuka,” seru Bambang, Rabu (20/5/2026).

Bambang mengatakan, korban baru mengetahui rumahnya telah dijarah setelah pulang ke rumah pada malam hari. Dirinya mendapati pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian mengecek isi rumah dan mengetahui dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp2 juta telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.

Bambang menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas. Setelah masuk dalam DPO, akhirnya informasi keberadaan pelaku diketahui, Selasa (19/5/2026).

“Pelaku sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuh Bambang.

Dikatakan Bambang, saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan pendalaman kasus. Pelaku dijerat Pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id